Bendera Negara Koyak Berkibar Disamping Kantor Camat Tungkal Jaya

Muba,medianusantaranews.com- Miris benar melihatnya, Bendera Merah Putih yang berada tepat di samping kiri gedung Kantor Camat Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terlebih ada Bendera RI terlihat dikibarkan hingga malam hari ada didepan Kantor APH dengan jelas dikibarkan dalam kondisi koyak bahkan warnanya pun sudah lusuh dan diduga Bendera Negara itu sejak dinaikan oleh oknum yang bertugasnya hingga (25/5/2023) malam hari tidak pernah lagi diturunkan.

Pantauan media ini di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin banyak ditemukan kondisi Bendera Negara RI diduga sengaja dibiarkan sejak dinaikan hingga saat ini tidak pernah diturunkan, hingga terlihat banyak yang sudah rusak, bahkan warnanya telah kusam juga sudah dalam kondisi sobek.

Sugeng Camat Tungkal Jaya saat ditemui awak media ini membenarkan kalau Bendera Merah Putih yang didepan kantor UPT Pajak semenjak dinaikan oleh petugasnya sampai saat ini tidak pernah diturunkan kalau datang malam hari.

 

Lanjut Camat, petugasnya pun jarang terlihat, mungkin karena petugas pajak itu orang lapangan, maka jarang terlihat di kantor. “Kalau petugasnya ada tapi jarang terlihat ada di kantor”, ungkap Sugeng.

Untuk itu Camat himbau kepada forkopimcam Tungkal Jaya supaya tidak menelantarkan Lambang Atribut Nagara itu, bahkan tentang Bendera Negara RI diatur di undang-undang nomor 24 tahun 2009 jelas aturan dan sanksinya.

Bendera Negara kita Merah Putih itu wajib dikibarkan oleh Kantor Dinas Pemerintahan, BUMN/BUMD dan perusahaan-perusahaan di Tanah Air ini mulai matahari terbit dan wajib diturunkan ketika matahari terbenam, jelas Camat sekaligus menutup perbincangannya.

 

Terpisah, terkait menelantarkan Bendera RI sampai rusak dan warnanya sampai kusam seperti di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya itu bisa dipidanakan, seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 1-5 tahun dan atau denda Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, tegas Dian, SH saat berbincang dengan wartawan media ini (26/5) beberapa yang lalu.(MNN/waluyo)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *