Penujah Dada Fitra, Diantar Keluarganya Serahkan Diri

Tanggamus,medianusantaranews.com- Tempo dua jam paska terjadinya penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Kesugihan Kota Agung Barat yang terjadi pada Ahad, 28 Mei 2023 malam, menyebabkan korban Fitra Damaza (25) meninggal dunia, personel gabungan Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelakunya.

Gerak cepat tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H melakukan pendekatan kepada keluarganya, hingga pelaku oleh keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kota Agung.

Atas diamankannya Na, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju pelaku saat terjadinya penganiayaan.

Kasatreskrim Iptu Hendra nambahkan, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pendekatan kepada para tokoh serta keluarganya tersangka.

“Tersangka diamankan pada Ahad 28 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan secara persuasif terhadap tokoh masyarakat setempat, dengan diantar keluarganya tersangka datang ke Polsek Kota Agung lalu dibawa ke Polres Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin 29 Mei 2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka pulang berjalan kaki dari kebun miliknya mampir di kerumah saksi Roni dan bersantai di gorong-gorong.

Kemudian datang korban Fitra Damaza tidak pasalnya langsung terjadi cekcok mulut antara keduanya, secara spontan tersangka langsung mencabut pisau jenis garpu yang diselipkan dipinggang kirinya dan langsung menusuk dada korban sebelah kanan.

Setelah melakukan penusukan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis tetapi pada pukul 19.45 WIB korban nyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang.”Karena korban mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” jelasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban dan mengimbau keluarga korban agar tetap tenang serta menyerahkan kasusnya kepada pihak kepolisian.

“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.

Saat ini tersangka Na dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Tanggamus dan pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (MNN/halimi jaya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *