Muara Enim
medianusantaranews.com
Pemerintah membangun kantor suatu instansi Pemerintah tentunya untuk tempat pegawai instansi bekerja dan bukan cuma sekedar hiasan dan pajangan belaka atau digunakan untuk kepentingan pribadi.
Karena tidak memfungsikan kantor Pemerintah yang sudah dibangun pakai uang rakyat dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan merugikan negara.
Itu sebagai ulasan, terkait adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Muara Enim mengenai tidak berfungsinya Kantor UPTD PU Provinsi Sumatera Selatan yang lokasinya berada di Perumahan PU Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Hal ini disampaikan, Elvandes SH berkenaan laporannya ke Kejaksaan Negeri Muara Enim belum lama ini.
Dikatakan,Elvan pada pokok laporannya itu, bukan cuma permasalahan tidak berfungsinya kantor UPTD tersebut. Namun ada juga indikasi telah terjadi korupsi dan merugikan keuangan negara pada proyek di UPTD dinas PU Provinsi Sumsel yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
” Tujuan kita ingin membantu Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengungkap dugaan telah terjadi korupsi serta merugikan keuangan negara pada proyek UPTD Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan tersebut,” ujar Evan, Sabtu (03/06/2023).
Elvandes menjelaskan, sekedar untuk diketahui bahwa laporannya itu berawal dari adanya proyek pembangunan atau rehab berat pembangunan kantor UPTD PU BM pada tahun 2016 oleh APBD Provinsi Sumsel tahun 2016 dengan dana berkisar Rp 400 Jutaan. Karena memang kantor UPTD PU BM Provinsi sudah berdiri disitu.
Lanjut Elvandes, Pada pelaksanaan proyek 2016 tersebut tidak ada pembangunan pondasi baru, artinya proyek tersebut merupakan rehab saja. Proyek tahun 2016 ini tidak bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga diduga terjadi perpanjangan kontrak, lantaran masuk tahun 2017 proyek ini masih dikerjakan.
Sambung Elvandes lagi, selesai dibangun pada tahun 2017 gedung kantor UPTD Dinas PU BM Provinsi Sumsel ini belum juga difungsikan sebagaimana mestinya.
” Sampai tahun 2021 gedung kantor UPTD Dinas PU BM Provinsi Sumsel di Muara Enim itu belum juga difungsikan sebagaimana guna kantor,” tutur Elvandes.
Dirinya sempat kaget karena Kantor UPTD PU BM Provinsi yang belum berfungsi itu tiba – tiba kembali mendapat anggaran rehab pada APBD Provinsi Sumsel tahun 2021.
” Kita kaget, karena kantor UPTD PUBM Muara Enim yang belum pernah difungsikan itu tiba – tiba pada APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 direhab lagi dengan anggaran sebesar Rp 830.840.000,00,-.
” Janggalnya pada proyek rehab UPTD Dinas PU BM Provinsi Sumsel tahun 2021 itu, banyak bagian bangunan yang tidak diganti oleh pelaksananya CV Anugrah Sakti, padahal dananya sangat pantastis, yakni hampir Rp 900 Juta, ” ungkap Elvandes.
Elvandes bertutur lagi, hingga selesai proyek rehab tahun 2021, kantor UPTD Dinas PU Provinsi Sumsel itu belum juga difungsikan, yang ada setahu dia hanya ditempatkan oleh sebuah keluarga yang diduga sebagai penjaga kantor tersebut.
Tidak sebatas itu saja, beber Elvandes, masuk tahun anggaran 2022, tiba – tiba di kantor itu terjadi lagi aktivitas kegiatan proyek. Setelah ia telusuri bahwa pada APBD Provinsi Sumsel tahun 2022, kantor UPTD Dinas PU di Muara Enim kembali di rehab dengan anggaran Rp 864.666.045.93,- oleh pelaksana CV Gada Arta Bahana .
” Hingga selesai proyek kantor UPTD PU Provinsi Sumsel di Muara Enim tahun 2022, sampai detik ini juga kantor UPTD Dinas PU Provinsi Sumsel itu belum juga difungsikan,” cetus Elvandes
Dalam hal ini, masih kata Evan, dirinya sudah dua kali menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan dugaan yang terjadi pada Kantor Dinas UPTD PU Provinsi Sumatera Selatan tersebut.
” Kami sudah dua kali menyampaikan laporan atau pengaduan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim terkait kantor Dinas UPTD PU Provinsi Sumatera Selatan tersebut,” terang Elvan.
” Banyak dugaan – dugaan yang terjadi pada Kantor Dinas UPTD PU Provinsi Sumatera Selatan di Muara Enim ini, utamanya ada dugaan kuat telah terjadi korupsi dan merugikan negara,” tegasnya.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Muara Enim dapat mengusut tuntas dugaan korupsi dan merugikan negara pada Gedung Kantor UPTD Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2016, 2021 hingga 2022,” Harap Elvandes.(Ab)