
Agam,medianusantaranews.com-Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung Kabupaten Agam (Sumbar) melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar(razia) hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lubuk Basung, Selasa,(15/8/2023).
Yang dilaksanakan oleh tim SATOPPATNAL(Satuan Operasional Pengamanan Internal Dalam) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas sebagai bentuk Deteksi Dini.

Untuk mewujudkan kunci sukses Pemasyarakatan Maju salah satu syarat adalah Melaksanakan Deteksi Dini dengan melaksanakan kegiatan razia, pemeriksaan rutin kondisi pintu pintu dan terali dan memantau langsung situasi di dalam blok.
“Bahwa ada 3 kunci sukses Pemasyarakatan Maju selain Deteksi Dini, Jauhi Narkoba serta Sinergi dengan Aparatur Penegak hukum lainnya di tambah Back To Basick”.
Dengan dilaksanakan Deteksi Dini ini diharapkan kondisi Lapas dipastikan dalam kondisi yang aman dan kondusif.
Apalagi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI lapas Lubuk Basung akan menyerahkan SK Remisi kepada Para Warga Binaan pemasyarakatan pada tanggal 17 Agustus 2023 ini.terang suroto.

Lanjutnya,Untuk dapat diberikan remisi ada syarat yang harus dipenuhi oleh WBP antara lain telah menjadi Narapidana dan minimal sudah menjalani 6 bulan sejak ditahan, berkelakuan baik dengan mengikuti program pembinaan yang diberikan oleh pihak lapas, selanjutnya menunjukkan perubahan prilaku dengan menurunnya tingkat resiko dan setiap WBP dilakukan penilaian oleh Wali Narapidana dengan SPPN( Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,Hal ini terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto.Tutupnya, (adv/MNN/Fero).








