Nekat Maling di Rumah Warga, Sa Bakal Lama Meringkuk

Banyuasin,medianusantaranews.com- Akhirnya oleh Polsek Mariana Polres Banyuasin Polda Sumsel pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Sa (24) berhasil ditangkap setelan menerima laporan korban Kustiran (31) warga Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Warga yang berdomisili di RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I melakukan aksinya pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira jam 12.00 WIB di dalam rumah tetangganya di Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos mengatakan, dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian dengan dalih faktor ekonomi. ” Ketika itu pelaku masuk rumah dalam kondisi kosong yang sedang ditinggalkan oleh korban,” kata Kapolsek, Rabu (30/8).

Lanjut Kapolsek, saat beraksi pelaku dengan cara merusak Gembok Besi kecil lalu pelaku langsung masuk kedalam rumah dan berhasil mengambil 1 buah Handphone Merk INFINIX SMART 5.

“Dari kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 1.100.000,- dan korban buat laporan ke Polsek Mariana atas kejadian itu petugas langsung diperintahkan guna menindaklanjutinya,” ungkap Dia.

Kapolsek menambahkan, pelaku berhasil amankan pelaku pada Sabtu, 30 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB,  hal itu awalnya Tim Opsnal Polsek Mariana mendapat informasi tentang keberadaan pelaku SA sedang berada di rumah Talang Bali RT 25 Desa Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I.

Berkat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mariana Iptu Yuli Mishardi SH bersama Katim Opsnal Bripka Guntur SH langsung menunju ke TKP melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan pelaku ngakui perbuatanya kalau lakukan pencurian dengan pemberatan pada Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, diketahui sekitar pukul 12.00 WIB yang terjadi di dalam rumah korban,” imbuhnya.

Saat ini Pelaku langsung di bawa dan diamankan di Mapolsek Mariana untuk diproses hukum yang berlaku berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk INFINIX SMART 5 warna Hitam, dan 1 buah Kotak Handphone Merk INFINIX SMART 5, pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHPidana, tutupnya,(MNN/biro Sumsel/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *