Agam-Sumbar medianusantaranews.com
Kalapas Kelas IIB Lubuk Basung beserta staf melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam dan Alhamdulillah diterima oleh Sekda Agam dalam rangka permohonan bantuan untuk percepatan pemberian izin klinik di Lapas Lubuk Basung,Kamis(31/8/23).
Bahwa izin klinik ini sangat penting bagi pihak Lapas sebagai bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang memberikan layanan kesehatan kepada WBP.
Karena dengan izin klinik yang diberikan berarti layanan kesehatan yang diberikan legal,Selama ini pihak Lapas Lubuk Basung telah bekerja sama dengan puskesmas Manggopoh dalam memberikan layanan kesehatan.
sehingga sesuai dengan target kinerja agar para WBP dapat diberikan layanan kesehatan yang prima perlu disediakan klinik Pratama, utuk itu perlu adanya izin klinik.Terang Suroto
Lanjutnya lagi,Kami pihak lapas pada saat ini masih terbatas dalam melayani warga binaan pemasyarakatan dan belum melayani kepada masyarakat luar dan masih bersifat non komersial.
Hal ini terlaksana berkat dukungan kakanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto kalapas lubuk Basung Suroto.tutupnya(MNN/Fero)








