Muara Enim
medianusantaranews.com
Masa jabatan Ahmad Usmarwi Kaffah,sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim telah berakhir. Dan saat ini pucuk pimpinan Kabupaten Muara Enim sudah dipegang oleh Dr. H. Ahmad Rizali, M.A sebagai PJ Bupati Kabupaten Muara Enim sejak Senin (18/09/2023).
Mirisnya, walaupun Ahmad Usmarwi Kaffah sudah tidak menjadi pejabat lagi di Kabupaten Muara Enim. Sudah hampir dua minggu, sosok satu ini masih menyisakan permasalahan di Kabupaten Muara Enim. Yaitu, Ahmad Usmarwi Kaffah belum mengembalikan dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Ironinya, Sekretariat Daerah Pemkab Muara Enim sudah dua kali menyurati yang bersangkutan, namun hingga saat seakan tidak digubris oleh Ahmad Usmarwi Kaffah.
Adapun dua unit kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah itu, yakni:
1. Toyota Alphard BG 2 D
2. Toyota Venturer BG 1067 DZ.
Menurut informasi yang didapat, dua unit kendaraan dinas milik Pemkab Muara Enim tersebut masih berada di rumah pribadinya di Jalan Putri Kembang Dadar, Kecamatan Ilir Barat I Palembang – Sumatera Selatan.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali membenarkan ada dua kendaraan yang belum dikembalikan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, yaitu, kendaraan Dinas Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim dan satu kendaraan lainnya belum dikembalikan.
“Pemkab Muara Enim sudah menempuh jalur prosedural dengan mengirimkan surat dua kali sebagai peringatan untuk mengembalikan dua unit mobil dinas itu, ” kata dia, Sabtu (30/9/2023)
Mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan itu menegaskan jika nantinya surat ketiga kalinya Ahmad Usmarwi Kaffah masih tidak merespons, maka Pemkab Muara Enim akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan paksa kendaraan dinas itu.
“Tiga kali sudah tidak direspons, kami minta teman-teman Satpol PP untuk menarik kendaraan itu,” ucap dia.
Ahmad Rizali menjelaskan Dua kendaraan itu merupakan aset milik Pemkab Muara Enim maka pihak pemda akan mendapat teguran jika kendaraan tersebut disalahgunakan.
“Ya kalau sampai disalahgunakan kita nanti yang kena marah, kenapa tidak diurus. Ini bukan menyoal kendaraannya, tapi peruntukannya yang penting,” terang dia.
Diketahui bahwa Sekretaris Daerah Pemkab Muara Enim Ir Yulius Msi sudah dua kali melayangkan surat kepada Ahmad Usmarwi Kaffah.
Surat pertama nomor: 028 / 0968 / VIII / 2023, Tanggal 25 September 2023 yang diterima oleh ibu Reni Marsiana pada tanggal 25 September 2023. Sedangkan surat kedua Surat kedua nomor: 028 / 09 90 / VIII / 2023, Tanggal 29 September 2023..Perihal surat adalah Serah terima kendaraan.
Adapun isi surat kedua, bunyinya sebagai berikut: “Menyusul surat sebelumnya nomor: 028/0968 / VIII / 2023, tanggal 25 September 2023 yang diterima oleh ibu Reni Marsiana pada tanggal 25 September 2023, bersama ini disampaikan kembali data kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang masih dipergunakan saudara yaitu. BG 2 D (Toyota Alphard) 1 unit dan BG 1067 DZ (Toyota Venturer) 1 unit.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kerja samanya untuk serah terima kembali kendaraan dimaksud ke Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim paling lambat 2 Oktober 2023, mengingat kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Demikian disampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tertanda tangan Sekda Muara Enim Ir Yulius Msi (Ab)