SATRES NARKOBA POLRES PALI BERHASIL MENGAMANKAN TERDUGA PENGEDAR SABU ASAL TALANG UBI – PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sepertinya peredaran barang haram narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah habis.

Kali ini Sat Res Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan 19 paket kecil berisikan 3,90 gram serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu sore (20/12/2023).

Serbuk setan tersebut didapat dari tangan seseorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial NY (29th) warga asal kelurahan Talang Ubi Selatan,Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, SIK, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, didampingi kanit 1 Bripka Edo Caesar SH menjelaskan bahwa terungkapnya kasus barang haram ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kebun durian milik HY, yang terletak di Talang Tumbur – Talang Ubi, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres PALU segera melakukan penyelidikan.

” Setelah kita selidiki, ternyata informasi itu benar, dan kita langsung melakukan penggerebekan,” ucap Hamdani kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Lanjut Hamdani, dari hasil penggerebekan itu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening sedang yang berisikan 19 paket kecil yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Selain itu, sambungnya, Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain diduga kuat berkaitan dengan bisnis barang haram tersebut, yakni berupa 1 unit Hp OPPO A39 warna putih dan 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.

” Pelaku sendiri sudah mengakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku, dan juga diakuinya bahwa barang bukti tersebut ia dapat dari seorang berinisial A warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH menuturkan bahwa terduga pelaku berikut barang bukti, saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *