Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Lagi, personil Polres PALI diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dua anggota Polres PALI tersebut Bripka Irawan Setiawan dan Bripda Een Aryanto.
Upacara pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personil Polres PALI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, dihalaman Mapolres PALI, Selasa (09/01/2024)
Dalam kesempatan ini, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengatakan bahwa tindakan tegas terhadap dua personil Polres PALI ini merupakan sebagai bentuk sanksi hukum bagi pelanggaran disiplin dan kode etik di kepolisian.
Terhadap Personil Polres PALI yang lain, Kapolres PALI berharap agar bisa melaksanakan tugas sebaik mungkin dan tidak melakukan Pelanggaran displin dan kode etik kepolisisn
Kapolres PALI menekankan pentingnya hubungan emosional dengan Polri dan harapannya agar anggota yang dipecat dapat menjadi lebih baik di luar institusi kepolisian.(Ab)