RN, WARGA SUNGAI LANGAN – PENUKAL TERDUGA BANDAR NARKOBA BERHASIL DITANGKAP SATRES NARKOBA POLRES PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Bisnis narkoba memang banyak menggiurkan sebagian orang mengingat bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Namun mereka lupa bahwa resiko yang bakal didapat juga lebih besar karena narkoba adalah benda perusak akal sehat pikiran manusia terutama para generasi muda penerus bangsa dan merupakan musuh besar bersama semua lapisan masyarakat

Seperti yang dilakukan RN (52th) warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Pria kedapatan manfaatkan rumahnya untuk melakukan transaksi narkoba.

Sepandai – pandai tupai melompat ada saatnya terjatuh. Kegiatan bisnis barang haram yang dilakukan RN akhirnya tercium juga oleh aparat kepolisian.

Kediaman RN yang berada di Dusun lV Desa Sungai Langan kecamatan Penukal Kabupaten PALI akhirnya digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres PALI pada Rabu siang (10/01/2024).

Dari hasil pengerebekan itu, pelaku RN berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres PALI .

Satres Narkoba Polres PALI juga berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu – sabu seberat 2.42 gram dari tangan pelaku RN

Selain mengamankan bahan beracun Metamfetamina atau sabu-sabu, anggota Satreskoba Polres PALI juga mengamankan barang bukti timbangan digital dan beberapa alat bukti lainnya yang berkaitan dengan barang haram tersebut.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba itu.

Dikatakan Hamdani, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah milik RN, di Dusun lV Desa Sungai Langan kecamatan Penukal kabupaten PALI.

” Setelah mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan, anggota langsung menggerebek rumah RN,” ungkap IPTU Hamdani kepada wartawan pada Kamis (11/01/2024).

Dijelaskannya lagi, dari pengerebekan itu pihaknya menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu bersama barang bukti lainnya.

” Saat di interogasi tersangka pelaku RN ini mengakui jika barang bukti tersebut milik dia, dan didapatnya dari seseorang berinisial “U” warga asal Desa Air Itam yang sudah kita tetapkan sebagai (DPO),” jelasnya.

” Saat ini terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya..

Ia menegaskan bahwa terduga tersangka pelaku pengedar ini dijerat dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun dan  maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,- (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *