Banyuasin,medianusantaranews.com- Peredaran berbagai jenis Narkoba untuk wilayah hukum Polres Banyuasin sudah benar-benar darurat, sebab jaringanya telah menembus kalangan masyarakat akar rumput, hal ini terbukti dalam sepekan petertengahan bulan Januari 2024 oleh Kapolres Banyuasin bersama jajaran Sat Narkoba telah digelar 2 kali press release dari pengungkapan kasus narkoba yang sudah jadi komitmen Mapolres Banyuasin memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.
Informasi sebelumya, barang haram itu berasal dari jaringan internasional dan barang tersebut masuk melalui daerah Provinsi Riau dan langsung ke Malaysia, kemudian diambil oleh kurir dan barang tersebut akan diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Diceritakan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat digelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Selasa (23/1/2024) dan sekali ini telah berhasil menyiarkan kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan ditangkap 5 pedagang berbagai jenis narkoba saja, tapi bandar utamanya belum?.
Dikatakan Kapolres, penangkapan ke-5 orang dijadikan tersangka oleh Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.155 gram senilai Rp 23 miliar dan pil ekstasi kurang lebih 15. 000 butir seberat 3.717 gram senilai Rp 4 miliar.
Untuk penangkapan pertama dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK pada hari Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Hotel Wyndham di Jalan Gub H A Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Satres Narkoba Polres Banyuasin telah berhasil mengamankan tersangka atas nama MAM alias Jarwok dengan barang bukti 1 paket besar kristal putih dengan bruto 1.063 gram.
Penangkapan kedua dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba hari Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di lokasi AP Kost di Jalan Sukamulya Raya Kecamatan Sukarame Kota Palembang tersangka inisial AN alias Al bin Firdaus dengan barang bukti 3 butir pil ekstasi dengan bruto 1,50 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan lagi Kasat Resnarkoba kembali memimpin penangkapan ketiga pada hari Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WIB di Jalan Raya Palembang-Jambi di SDN 12 Kecamatan Betung Banyuasin dengan tersangka atas nama DS dengan barang bukti 1 unit kendaraan roda dua jenis NMAX warna ungu dengan nomor polisi BG 4563 JX dan 2 paket besar narkotika jenis sabu dengan bruto 2.116 gram dan 3 paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3.717 gram dalam 1 buah tas punggung warna hitam.
Untuk penangkapan tersangka keempat dan kelima dilakukan dalam waktu yang bersamaan pada hari Senin (22/1) sekitar pukul 16.00 wib tepat di kawasan Tugu Polwan Taman Kota Betung Banyuasin, diamankan tersangka RK dan AW saat dilakukan penggeledahan, didapati 19 paket besar jenis sabu bruto 19.976 gram di dalam 2 buah tas warna hitam yang diletakkan di bagasi mobil pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Satres Narkoba Polres Banyuasin ada tersangka lain belum ditangkap dan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial R atau E, katanya.
Lanjut Kapolres, akhirnya Polres Banyuasin menerbitkan dua Laporan Polisi : LP A nomor 5/I/2024 dan kedua LP A nomor 6/I/2024.
“Kelima tersangka hingga saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” teran Kapolres.
Ferly Rosa Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin, katanya.
Hadir dalam Press Realase ini Kasat Narkoba Polres Banyuasin, Kasi Humas, Kanit Provos, Kasat Polairud dan LBH Polres Banyuasin.(MNN/asta)
Editor : waluyo
Sumber berita SMSI dan Humas Polres Banyuasin








