Walikota Bandarlampung Hj.Eva Dwiana menyerahkan sertifikat tanah kepada warga tidak mampu di ruang rapat Walikota Bandar Lampung. Jum’at 1.2.2024.
Sebanyak 18 sertifikat tanah diserahkan bunda Eva secara gratis kepada warganya yang terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN yakni proyek operasi nasional agraria (prona). Program itu mendukung legalisasi proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Pemkot telah memberikan 18 sertifikat tanah yang sudah terbit dari 25 sertifikasi yang diajukan oleh pemkot, sisanya sertifkat yang belum di karnakan tidak sesuai,” kata bunda Eva setelah memberikan sertifikat kepada warga dirumah rapat walikota.
“ pengajuan sertifikat ini sudah sejak tahun 2021, ini lama dari BPN nya, di tahun ini juga ada, ” ucap bunda.
Bunda eva juga mengatakan pemkot kedepannya akan mengajukan bagi warga yang tidak mampu sekitar 50 sampai 100 warga masyarakat kota Bandarlampung.
” Harapan kita, dengan punya sertifikat mereka (masyarakat ) yang memiliki kendala biaya , Pemkot bisa membantu untuk masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya.
Bunda Eva juga menambahkan masyarakat bisa mengurus sertifikat secara gratis dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
“Tanahnya milik sendiri, tidak ngontrak dengan luas maksimal 300 meter²,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, meminta kepada seluruh aparatur desa untuk gencar memberikan sosialisasi soal program Prona milik Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.
MNN/VAL