Rian Pertanyakan Masuknya Kapal Tongkang di Sungai Lelang

# Jika ada Kerugian dan Kerusakan Sungai Bakal Dituntut #

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Rian sebagai pemenang lelang sungai Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel tahun 2024 pertanyakan aktivitas kapal tongkang yang memasuki aliran sungai lelang kemudian bersandar di Dermaga yang lokasinya dialiran sungai naungan pengemin Rian.

Kepada wartawan media ini Rian mengatakan kapal tongkang itu sejak [16/2/2024 sekitar pukul 15.00 wib] bahwa ada kapal tongkang dari Jawa masuk ke Perairan kami membawa koral ribuan kubik memasuki Jetty pelabuhan di Desa Pinang Banjar.

Dijelaskan Rian selaku pemegang pengemin lelang sungai sejak 29 Desember 2023 sampai hari ini belum menerima dan dapat Laporan ada kapal tongkang tersebut yang memasuki wilayah pengelolaanya. Rian selaku pemenang lelang berhak atas penjagaan sungai agar tak rusak dari segala hal apapun aktivitasnya.

Nah salah satunya yang menjadi masalah ikan dan abrasi sungai itu tanggungjawabnya dan ikan akan berpengaruh lingkunganya tak baik, karena kwalitas air sungai dalam perjanjianya dengan Pemerintahan apabila sungai kembali tidak utuh maka saya yang di tuntut oleh Pemerintah terutama Desa Pinang Banjar.

Menurut Advokat Rian Abdullah dikatakanya bahwa kapal tongkang itu ketika memasuki dialiran sungai lelang itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bahkan telah kita ingatkan, tapi mereka tidak menghiraukan himbauan kita. Apabila sampai kita dirugikan dalam hal ini dan kami ini pembeli ikan dalam aliran sungai itu dengan Pemerintah Desa, maka kita akan tuntut pihak tongkang, berdasarkan yang kami ketahui tongkang diduga telah bekerjasama dengan pihak pelabuhan tlt dan dari informasi yang berkembang bahwa pihak pelabuhan itu dapat bagian Rp 25 ribu per kubik dari pihak tongkang yang memasuki pelabuhannya. Sedang tanggungjawab sungai kami yang menanggung resiko dan inikan namanya tidak adil, tegasnya.

Lanjut Rian, berharap kedepannya diperbaiki lagi sistem pertongkangan dan saya sudah konfirmasi ke Desa bahwa tongkang itupun belum ada izin dari Pemdes setempat, katanya beberapa saat yang lalu

Pada intinya tongkang di sungai itu hukumnya harus sepengetahuan kita dan izin dari kita, sebab kita selaku pengemin lelang adalah yang bertanggungjawab akan hal penjagaan dari segala kerusakan sungai baik ikan dan lingkungan sungai itu.

“Kami sudah beli dan sudah bayar sebagai pemenang lelang, maka apapun aktivitasnya dan siapa pun yang memasuki aliran sungai lelang itu wajib b berkordinasi dengan kami. Jika ada kerusakan dan banyak ikan yang mati atau pindah itu resiko kami, kapal tongkang yang memasuki aliran sungai lelang itu wajib hukumnya melapor kepada pengemin atau pemenang lelangnya terlebih dahulu. Sedang bila ada kerusakan sungai itu pun merupakan tanggungjawab pihak pemenang lelang”, ujar Rian sekaligus menutup penjelasannya.

Sayangnya hingga beritanya ditayangkan di media ini pihak pengelola dermaga di sungai lelang di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin saat di konfirmasi via WhatsApp belum ada jawaban, termasuk Pemerintah Desa Pinang Banjar.(MNN/waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *