Oknum Kepala BPKAD Kabupaten PALI Diduga Sering Tidak Ada Dikantor, APH Diminta Lakukan Audit Anggaran Perjalanan Dinas.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sorotan terhadap pelayanan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan saat ini mencuat ke permukaan

Setelah sebelumnya dikeluhkan lambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan rekanan, kini muncul dugaan bahwa lambannya pelayanan dipengaruhi oleh Kepala BPKAD yang disebut terlalu sering melakukan perjalanan dinas luar (DL).

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Wajar pelayanan di BPKAD tersebut lambat, karena ibu kabannya terlalu sering melakukan dinas luar,” ujar sumber tersebut.

Ia mengaku sering memonitor keberadaan Kepala BPKAD dan setahu dia Kabag memang sering melaksanakan tugas  luar.

Seringnya dinas luar, Ia tidak menganggap wajar atau tidak, tapi seperti kondisi saat ini sedang masa pelaksanaan proyek APBD PALI, keberadaannya dikantor sangat dibutuhkan

“Paling juga masuk hari Senin. Selasa dan hari-hari berikutnya sering tidak masuk dengan alasan dinas luar,” katanya.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pemerhati Kabupaten PALI, Muhamad Ajis.

Ia mengistilahkan tidak mungkin
ada asap kalau tidak ada api.

Menurutnya,, apa yang dikeluhkan masyarakat merupakan kritik, sebagai koreksi. Mungkin hal itu memang dialami masyarakat.

Dan lanjut dia, kalau terlalu sering dinas luar, apakah suatu hal yang urgen misalnya tanda tangan, apakah bisa diwakilkan ke pejabat lain.

Diakuinya, terkait ada sanggahan mengenai birokrasi dan administrasi sudah sesuai prosedur.

Ia pun hampir memastikan hal itu dilaksanakan sesuai prosedur. permasalahannya saat ini adalah diduga karena jarang dikantor dan hal itu bisa jadi hambatan.

” Ya donk, birokrasi dan admistrasi itu hampir dipastikan sesuai prosedur, kalau tidak bisa masuk bui, sekarang yang jadi masalah itu karena diduga jarang ngantor,” katanya.

” Pejabat itu pelayan masyarakat, bukan terkesan minta dilayani, jadi pejabat itu harus siap dikritik, bukan mau mencari pembenaran ,” tambahnya.

Dia pun menyinggung mengenai besarnya silpa yang pernah jadi sorotan di Paripurna DPRD PALI

Lebih lanjut, papar dia, BPKAD itu bendahara daerah, urat nadinya daerah, lancar atau tidaknya pelaksanaan pembangunan daerah tergantung pada pelayanan BPKAD.

Dan dia menegaskan, Kalau memang tidak mampu memberikan kinerja yang baik, tidak sanggup memberikan pelayanan yang maksimal, sangat wajar kalau masyarakat minta kepada Bupati untuk mengevaluasi, bahkan mengganti Kepala Badan maupun pejabat lain yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal.

“Kalau memang tidak mampu memberikan kinerja dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Pak Bupati harus tegas mengevaluasi, bahkan mengganti Kepala Badan maupun pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal,” tegas Muhamad Ajis.

Karena menurut dia, di kabupaten PALI masih memiliki banyak sumber daya manusia (SDM) memiliki kompeten dan berpengalaman yang layak.

“Masih banyak SDM yang mampu membantu Bupati dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk apa mempertahankan pejabat yang justru dinilai mencoreng citra pemerintah dan menjadi penyebab buruknya pelayanan publik,” katanya.

Bukan cuma itu,, Muhamad Ajis juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di instansi BPKAD PALI.

” Aparat Penegak Hukum, perlu melakukan audit dan penyelidikan untuk memastikan seluruh perjalanan dinas telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung efisiensi,” pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang menjadi objek pemberitaan belum berhasil dikonfirmasi dan memperoleh klarifikasi.

Namun media ini tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan keberimbangan pemberitaan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *