Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Sejumlah anggota Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Serepat Serasan mengeluhkan sulitnya proses pencairan simpanan setelah mereka tidak lagi menjadi anggota koperasi. Keluhan tersebut disampaikan karena proses pengambilan dana dinilai berbelit dan memerlukan waktu yang cukup lama.
Salah seorang anggota KPN Serepat Serasan berinisial NP, Rabu (29/7/2026), mengaku telah menjadi anggota koperasi sejak tahun 2017. Ia menjelaskan bahwa keanggotaannya berakhir pada Juli 2026 setelah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Menurut NP, selama menjadi anggota, simpanan koperasi dipotong langsung dari gaji setiap bulan sebesar Rp20.000 melalui mekanisme pemotongan saat pembayaran gaji. Namun, ketika hendak mengambil kembali simpanan tersebut, ia mengaku justru dihadapkan dengan berbagai persyaratan administrasi yang dinilai menyulitkan.
“Kami tidak keberatan saat iuran dipotong setiap bulan karena dilakukan secara otomatis melalui gaji. Tetapi saat ingin mengambil uang yang merupakan hak kami, prosesnya justru terasa sangat rumit,” ujarnya.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa pencairan simpanan anggota dibatasi hanya sekitar dua hingga lima orang setiap bulan. Jika informasi tersebut benar, menurutnya, kebijakan itu akan membuat anggota harus menunggu bertahun – tahun hanya untuk menerima dana miliknya sendiri.
“Kalau memang hanya dua sampai lima orang yang bisa mencairkan setiap bulan, tentu antreannya akan sangat panjang. Anggota harus menunggu lama untuk mendapatkan uangnya sendiri,” katanya.
Selain itu, ia menyebut proses pencairan masih harus melalui tahapan koordinasi antara pengurus koperasi dengan pihak perbankan sehingga menambah lamanya waktu penyelesaian.
NP berharap pengurus KPN Serepat Serasan segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencairan simpanan agar lebih cepat, transparan, dan tidak memberatkan anggota.
“Seharusnya proses pengambilan simpanan dipermudah. Dana itu berasal dari potongan gaji kami sendiri yang dilakukan setiap bulan. Jangan sampai saat anggota membutuhkan haknya justru dipersulit oleh prosedur yang berlarut-larut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Serepat Serasan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait keluhan yang disampaikan sejumlah anggotanya.Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak koperasi memberikan klarifikasi.(Red)








