Bersama Slamat, Jiman Maling Dirumah Tetangga Sendiri

# Jiman dan Slamet disangkakan pasal 363 KUHPidana#

Muba,medianusantaranews.com- Saat kepergok dan ditangkap warga setempat saat melakukan aksi maling dirumahnya tetangga sendiri di Desa Sumber Agung A2 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya Slamet dan Jiman harus berurusan dengan pihak berwajib.

Mewakili Kapolres Muba AKBP Imam Safei melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna, SH kepada wartawan mengatakan setelah mendapat laporan memerintahkan personil Unit Reskrim Polsek Keluang Kamis (02/05/2024) sekira pukul 01.30 wib, mengamankan terduga pelaku pencurian, mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan pelaku tersebut melakukan aksi kejahatanya dirumah tetangganya sendiri saat rumah itu ditinggal oleh penghuninya.

Jiman (38) warga Desa Sumber Agung diamankan di Mapolsek Keluang saat melakukan aksinya bersama rekanya Slamet (41 warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin yang yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai lilin dan ditangkapnya Slamet tersebut berkat Jiman bernyanyi.

Penjelasan Kapolsek, kronologis kejadian hari Sabtu, 27 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib, didalam rumah Markum yang beralamat Blok C Rt. 006 Rw. 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, diketahui warga Jiman sedang melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Jiman lakukan aksinya dirumah korban pada saat korban pergi meninggalkan rumah, pelaku Jiman masuk melalui jendela belakang dan mengambil 1 buah Handphone merk SAMSUNG type J2 warna hitam-rosegold yang berisikan 1 simcard yang tidak di ketahui nomornya, nomor IME1; 355210097376368, nomor IME1; 355210097376366, 1 buah Hand-phone merk XIAOMI warna Putih-rosegold tanpa simcard, nomor IME1 : 358513260018189, nomor IME1 : 358513260018189. 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditafsir sebesar Rp 20.000.000, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keluang guna Penyelidikan lebih lanjut.

Untuk Kronologis penangkapan lanjut Kapolsek berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/06/V/SPKT/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL pada hari Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 01:30 Wib.

Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok masyarakat yang sedang kumpul disekitar rumah terlapor Jiman, sekelompok masyarakat itu berencana akan datangi rumah terlapor dengan berbekal dari CCTV dirumah korban diduga 2 pelaku tersebut salah satunya dikenali masyarakat dari perawakan, pakaian yang pernah dipakai diduga pelaku, karena seringnya terjadi pencurian rumah di Desa Sumber Agung Keluang Muba jadi masyarakat sangat merasa resah.

Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Feri, SH. MH beserta anggota Reskrim untuk segera datangi dan lakukan upaya paksa dan lakukan penggeledahan terhadap rumah serta badan terlapor, dengan sigap anggota reskrim mendapatkan pakaian yang dipakai pelaku saat lancarkan aksinya sesuai dengan apa yang ada di rekaman CCTV.

Pelaku tidak bisa berkutik lagi dan akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban bersama Slamet Als Roki asal Sidomoro Sungai lilin, hari Sabtu 27 April 2024.

Berkat nyanian Jiman, Kanit Reskrim beserta anggota lakukan pengembangan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku Slamet dan dirumahnya ditemukan semua Barang bukti mereka lakukan pencurian dan tersangka ngakui perbuatannya telah lakukan pencurian bersama-sama dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Keluang.

Untuk tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut dan kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman kurungan bisa diatas 5 tahun penjara, tutupnya.(MNN)

Editor : waluyo

Sumber berita Polsek Keluang




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *