Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Diketahui bahwa peredaran narkoba diwilayah hukum Kabupaten PALI sangat tinggi. Oleh sebab itu Jajaran Polres PALI terus bekerja keras untuk mengungkap dan menangkap para pelaku narkoba di Bumi Serepat Serasan ini.
Sebelumnya belum lama ini, Polres PALI dan jajarannya berhasil menggagalkan peredaran narkoba lebih dari 5 Kilogram. Keberhasilan ini sungguh prestasi yang sangat gemilang dan patut mendapatkan apresiasi tertinggi dari masyarakat Kabupaten PALI.
Polres PALI dan jajarannya, tidaklah puas sampai disitu saja. Dengan kekompakan dan keseriusan Jajaran Polres PALI untuk menumpas para pelaku narkoba yang berdampak akan merusak generasi muda ini. Polres PALI dan jajarannya terus mengejar para pelaku di seluruh wilayah hukum Polres PALI.
Kali ini Jajaran Polres PALI kembali berhasil membekuk terduga pelaku narkoba berinisial FA (39th) asal Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
Polisi yang melakukan penyergapan sempat diteriaki rampok oleh terduga pelaku pengedar narkoba ini dan mala sempat terjadi pergulatan antara pelaku pengedar narkoba berinisial FA (39) dengan anggota Satuan Reserse Narkoba narkoba Polres PALI saat akan ditangkap pada Selasa (07/05/2024).
Pria terduga pengedar narkoba asal Dusun lV Desa Curup ini mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
Meski demikian, akhirnya terduga pelaku pengedar narkoba ini berhasil diamankan bersama barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram.
” Anggota kita diteriaki rampok oleh pelaku saat akan ditangkap di sebuah kebun karet milik dia,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto, SH, MH kepada wartawan Rabu (09/05/2024).
Kasat Res Narkoba mengatakan, penangkapan terhadap FA ini bukan hal yang gampang, petugas penuh perjuangan, karena selain pengintaian memakan waktu dari pukul 15.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib, terduga pelaku ini juga mencoba melawan petugas, walupun akhirnya berhasil juga dibekuk.
” Alhamdulillah, meskipun menunggu waktu, anggota kita sempat mendapatkan perlawanan dipukul oleh pelaku, namun akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap IPTU Aan Sriyanto.
Dijelaskannya, penangkapan FA ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun karet milik pelaku di Dusun IV Desa Curup Kecamatan Tanah Abang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Aan, ia langsung memerintahkan Kanit ll IPDA Nopran Indika, S.H, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sambung Aan lagi, Kemudian anggota melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati seorang pelaku FA diduga sedang menunggu pembeli barang haram tersebut.
” Saat ditangkap, terduga pelaku FA ini sedang membawa tas yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tabung kecil yang berisikan 1 (Satu) plastik klip bening sedang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, ” jelas Aan Sriyanto.
” Selain itu ada 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong, 1 (satu) buah pipet skop, 1 (satu) lembar uang pecahan senilai Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam,* tambahnya
” FA sendiri sudah mengakui bahwa barang bukti tersebut milik dia, yang akan dijual kepada pelanggannya. Sekarang pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk di tindak lanjuti dan di proses secara hukum,” tutupnya.(AE)








