Semburan Minyak Hasil Ilegal Drilling Cemari Sungai Parung

Muba,medianusantaranews.com-Sumur Bor minyak ilegal diduga milik warga insial ( IW ) yang berdomisili diwilayah Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Sabtu (23/06/2024) sekitar pukul 10.00 wib mengeluarkan minyak dari perut bumi namun tidak dapat teratasi, sehingga semburan minyaknya mengalir yang kemudian mencemari air aliran Sungai Parung yang merupakan anak Sungai Lilin.

Akibat banyaknya semburan minyak tersebut, warga setempat justru beramai-ramai mengambilnya, walau dengan peralatan seadanya.

Kabarnya Sumur Bor minyak ilegal pemiliknya seorang oknum Kepala Desa dan kejadian semacam itu sudah sering terjadi, namun pihak instansi terkait belum ada tindakan terhadap tersangka yang usaha ilegalnya terus berjalan hingga  mencemari air Sungai.

Sedangkan diketahui bahwa air Sungai Parung itu merupakan sumber kehidupan bagi warga sekitar. Seluruh aspek kehidupan mulai dari mandi, mencuci bahkan selama ada warga mengkonsumsi air sungai itu bahkan ada untuk kegiatan lain dan masyarakat selama ini sangat bergantung pada air Sungai Parung, karena selama ini airnya dianggap masih aman.

Sedang dari Sumur bor ilegal saja konon kabarnya sudah jelas melanggar hukum apalagi sampai cemari lingkungan.

Dari pantauan Tim yang tergabung dalam organisasi wartawan di Sumsel yang didapat dilapangan pencemaran air dialiran Sungai Parung sudah sampai ke Sungai Lilin. Warga yang mengambil tumpahan minyak terlihat hanya menggunakan alat seadanya tanpa memperdulikan keselamatan dirinya.

Salah satu warga saat dikonfirmasi wartawan dilapangan Mariati (35) dengan semangat mengatakan “Ini bagian dari rezeki kami dari tuhan dan kalau tidak kami ambil minyak ini mubazir, dari minyak yang kita dapatkan dan kita jual kepada pengepul dengan harga Rp 150.000 perderijen,” katanya singkat.

Terpisah, Pj. Bupati Musi Banyuasin Sandi Fahlevi, dikonfirmasi via telpon genggamnya mengatakan, “Pihaknya sudah mendapat laporan dari Kapolres Muba adanya kejadian tersebut dan pihaknya sudah memerintahkan Kepala Dinas DLH agar turun kelapangan secepatnya guna mengkroscek kebenaran informasi itu dan hasilnya segera dirapatkan dengan semua unsur terkait untuk membentuk tim, sehingga segera turun kelapangan guna mengatasi pencemaran aliran air sungai yang dimaksud,” katanya.

Untuk sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safei S.ik dimintai tanggapannya via WhatsApp menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diterima secara singkat. “Terima kasih atas informasinya dan masalah ini sedang dalam penyelidikan oleh petugas”, tutupnya.

Terkait pemilik sumur bor minyak ilegal seorang Kepala Desa dan beritanya telah ditayangkan dimedia yang bersangkutan belum dikonfirmasi, (MNN/Tim)

Editor : waluyo

Sumber berita PWI Provinsi Sumsel




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *