Masalah Adik Ipar, Dodi Friyanto Tega Bunuh Kuli Bangunan

Banyuasin,medianusantaranews.com- Lagi bernasib naas dialami seorang kuli bangunan rumah, Darto (64) warga dari Kampung Bangun Rejo Lk. III Kelurahan Betung Selatan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan akhirnya meninggal dunia akibat ditujah pakai lading oleh seorang sopir Dodi Friyanto yang mengenai dibagian vital ditubuh korban dengan dalih membela adik iparnya Danu.

Data yang dihimpun dari Satreskrim Polres Banyuasin didapat kronologisnya yang sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/222/VI/2024/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Juni 2024 pada hari Selasa sekira jam 08.00 wib di Kampung Sridadi Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin terjadi pembunuhan yang dilakukan seorang sopir inisial Dodi Friyanto (36) warga Dusun I Rt. 003 Rw. 001 Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian pada hari Selasa 25 Juni 2024 sekira jam 08.00 wib yang berlokasi didepan rumah Dusun Sridadi Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Dodi Friyanto kepada korban Darto Bin Diono dengan cara pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali tusukan dengan menggunakan sebilah pisau tepatnya mengenai di bagian badan yaitu dada sebelah kanan, dada bagian tengah dan rusuk sebelah kiri sehingga akibat tersebut korban meninggal dunia.

Awal mula kejadian tersebut terjadi pada saat korban sedang bekerja membangun rumah dan pada saat bekerja datang dua orang yaitu Danu dan Dodi menemui korban dan setelah bertemu mereka mengobrol bersama dua orang tersebut, tidak lama kemudian mendengar suara ribut/cekcok.

Dari cekcok itu terjadilah penganiayaan dan selanjutnya warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendekati korban melihat korban sudah berlutut sambil tersungkur, kemudian korbanpun oleh warga dibawa ke Puskesmas Betung Kota, tiba di Puskesmas Betung Kota korban langsung dilakukan pemeriksaan oleh Dr. SISCA ANGELA, namun korban sudah meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada bagian rusuk belakang luka robek, terdapat juga luka di bagian pergelangan kaki sebelah kiri yang akhirnya pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin.

Pelapor kejadian itu dari pihak korban dilakukan oleh Paino (48) warga Dusun Jati Mulyo Desa Persiapan Bukit Makmur Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan dengan tiga orang saksi 1. M. Nur aziz bin BARIO, 2. Ngatei Bin KASAH dan 3. Danu Pangestu Bin SUJARWANTO.

Dijelaskan untuk kronologi penangkapan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan diketahui tempat persembunyian TSK Dodi Friyanto Bin PAUZI di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, SIK, MH printahkan Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Betung yang dipimpin oleh Kapolsek Betung IPTU Yuli Mishardi, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Lanjutnya, pada hari Selasa, 25 Juni 2024 sekira jam 11.45 wib TSK Dodi berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, kemudian TSK berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kasatreskrim yang dituliskan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor mio soul tanpa body, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah baju milik korban dan 1 buah celana milik korban.

Kasus Tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan atau membawa senjata tajam yang bukan karena profesinya, untuk itu pelakunya dijerat Pasal 338 jo pasal 2 ayat (1) uu darurat no. 12 thn 1951 Pasal 351 ayat (3) jo pasal 2 ayat (1) uu darurat no. 12 thn 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun kurungan, terangnya sekaligus menutup penjelasannya.(MNN/Tim)

Editor : waluyo

Sumber berita Humas Polres Banyuasin




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *