” BAK PAGAR MAKAN TANAMAN ” KORUPSI JUGA NYATANYA MANTAN KEPALA INSPEKTORAT LAHAT DI TAHAN

Lahat – Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Mungkin selama ini banyak yang beranggapan bahwa di Inspektorat Pemerintah itu tidak akan pernah ada korupsi. Alasannya, karena Inspektorat Lah yang sering dilibatkan saat ada laporan dugaan korupsiz bahkan dijadikan acuan sebagai auditor untuk menentukan terjadi atau tidakkah dugaan korupsi suatu kegiatan yang dilaporkan.

Namun kali ini, ” bak pagar makan tanaman” . Dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat, Yunisah Rahman bergegas berlari menuju mobil tahanan usai
ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020.

Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lahat Yunisah Rahman ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lahat setelah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat – Sumatera Selatan, Senin (22/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto menjelaskan, penyidikan terhadap Yunisah Rahman berjalan selama kurang lebih satu tahun.

Dalam perkara ini, lanjut Toto, ada 141 saksi sudah dimintai keterangan.

“Sebanyak 141 orang saksi sudah kami periksa sebelumnya untuk kemudian menetapkan Yunisah Rahman sebagai tersangka,” ungkapnya.

Diterangkan Toto, saat menjabat sebagai Inspektur Yunisah Rahman diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020, yakni kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

” Akibat perbuatan tersangka Yunisah Rahman, negara mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000,” ujar Toto

Dengan ditetapkannya Yunisah Rahman sebagai tersangka, membuktikan bahwa Kejari Lahat tetap fokus memberantas dugaan korupsi di wilayah Kabupaten Lahat.

“Ini menjawab keraguan dari masyarakat bahwa Kejari mengantung-gantung dugaan kasus korupsi,” Tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP suksidair Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UndangUndang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Tak cukup sampai disitu, selanjutnya pihak Kejari Lahat juga akan menelusuri beberapa aset milik tersangka yang diduga hasil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada negara. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *