Aksi Demo Ratusan Mahasiswa di depan Gedung DPRD Dharmasraya

Dharmasraya-Sumbar,medianusantaranews.com

Ratusan mahasiswa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Dharmasraya (AMD) menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Dharmasraya, Senin (26/8).
Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi yang sebelumnya diselenggarakan pada Kamis (22/8) di depan gedung DPR, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan beberapa daerah lainnya.

Pantauan medianusantaranews.com, massa datang menggunakan dua truck yang di kawal menggunakan mobil patwal. Mereka membawa bendera hingga poster berisi tuntutan.

“Kawal putusan MK,” demikian isi salah satu poster.

“Tolak politik dinasti,” isi poster lainnya.

Salah seorang orator mengatakan DPR telah berkali-kali mengacak-acak undang-undang demi kepentingan individu dan kelompok tertentu. Ia pun mengatakan revisi Peraturan KPU (PKPU) yang akhirnya disepakati DPR dan pemerintah menyesuaikan putusan MK belum jadi kemenangan mutlak.

“Putusan KPU bukan kemenangan mutlak. Mereka berulang kali mengacak-acak Undang-undang untuk melacurkan kepentingannya,” kata orator aksi.

Aksi demonstrasi dipicu sikap DPR dan pemerintah yang secara ugal-ugalan menyepakati revisi terhadap UU Pilkada Nomor 10/2016. Materi revisi UU itu malah bertentangan dengan dua putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa (20/8).

Pengesahan revisi UU Pilkada itu akhirnya dibatalkan. DPR dan pemerintah juga sudah sepakat Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 menyesuaikan putusan MK. Namun, warga tetap mengawal putusan MK betul-betul dijalankan.

Diakhir orasinya AMD mengajukan 7 tuntutan, Pertama mendesak dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR RI,KPU RI,BAWASLU RI,dan pemerintahan KEMENKUMHAM),agar melaksanakan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh komisi II DPR RI tanpa ada perubahan Redaksional kata sesuai dengan yang telah di sepakati pada minggu 25 Agustus 2024.

Kedua mendesak dewan perwakilan rakyat republik indonesia (DPR RI) agar sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 PUU-XXII/2024 dan 70 PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus di hormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan pancasila

Ketiga hentikan segala macam cara intervensi terhadap lembaga legislatif , yudikatif , pihak penyelenggara (KPU) serta partai politik oleh presiden joko widodo

Keempat hilangkan praktik Nepotisme dalam seluruh tingkat dan Lembaga Pemerintahan

Kelima meminta setiap rapat paripurna seluruh OKP di dharmasraya di undang

Keenam meminta DPRD Dharmasraya mengkawal dan memastikan untuk memenuhi tuntutan point 1 sampai 5 dan harus disampaikan lewat media massa , Online dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 X 24 jam

Tujuh jika DPRD Kabupaten Dharmasraya tidak melaksanakan point 6 terhitung dari tuntutan ini di tanda tangani,maka kami Masyarakat Sipil Dharmasraya akan menggelar aksi lagi.(MNN/FR)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *