Muara Enim
medianusantaranews.com
Ketika semua daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan sudah melakukan menyesuaikan tarip air, namun tidak demikian dengan tarip air di PDAM Lematang Enim Kabupaten Muara Enim.
Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim belum melakukan penyesuaian tarip air sejak dari tahun 2010.
Mengingat semakin tingginya biaya produksi atau pengelolaan air baku agar bisa dikonsumsi dari tahun ke tahun menyebabkan keadaan PDAM Lematang Enim semakin memprihatinkan.
Alasan itulah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, PDAM Lematang Enim Kabupaten Muara Enim akan melakukan penyesuaian tarip air
Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono SH, didampingi Direktur Bidang Umum dan SDM Wahyuningsih SE dan Direktur Teknik Ir Subroto saat konferensi pers di kantor PDAM Lematang Enim, Senin (13/01/2025).
Disampaikan Sartono, rencana penyesuaian tarif PDAM Lematang Enim ini akan diajukan dahulu kepada Bupati Muara Enim agar disetujui mengingat sudah kewajaran untuk kebutuhan PDAM Lematang Enim demi meningkatkan kemajuan dan agar pelayanan semakin baik.
PDAM Lematang Enim saat ini memiliki 5 Cabang dan 11 IKK dengan jumlah 41.000 yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskan Sartono, saat ini, tarif air PDAM Lematang Enim bervariasi, mulai dari Rp 1.850 hingga Rp 10.750 per kubik, sedangkan untuk tarif dasar untuk rumah tangga adalah Rp 2.500 per kubik.
Sementara usulan penyesuaian tarif air kedepan berkisar antara Rp 6.727 hingga Rp 11.500 per kubik, dengan tarif dasar rumah tangga diusulkan menjadi Rp 6.727 per kubik.
Lebih lanjut Sartono memaparkan bahwa tarif air yang digunakan pada saat ini merupakan tarif tahun 2010 lalu, bayangkan sudah 15 tahun tarif PDAM Lematang Enim belum mengalami penyesuaian.
Sedangkan diketahui biaya operasional pengelolaan air baku mulai dari biaya tarif listrik industri, biaya bahan kimia (tawas), dan bahan lainnya semakin meningkat.
Dalam hal ini, Sartono berharap, rencana penyesuaian tarif air ini mendapat dukungan dari semua pihak dan pengertian dari masyarakat pelanggan PDAM Lematang Enim.
Rencana tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahaan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan Tarif Air Minum Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 869/KPS/IV/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022.
Diungkapkan Sartono, pada Tahun 2023 PDAM Lematang Enim telah mengajukan penyesuaian Tarif Air Minum berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 200/KPTS/V/2023 tanggak 16 Maret 2023 tentang penyesuain Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim, namun dalam perjalanannya ada terkendala sehingga Pemerintah Kabupaten Muara Enim menunda penyesuaian tarif tersebut pada Bulan Mei 2023.
Direksi PDAM Lematang Enim sangat menghargai dan menghormati penundaan Keputusan Bupati tentang penyesuaian Tarif
Terhadap kondisi tersebut Struktur tarif Perusahaan yang berlaku belum mampu menutupi biaya operasioanl perusahaan dimana sejak Tahun 2014 Perusahaan. belum dapat melakukan pemulihan biaya secara penuh (belum full cost recovery).
Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim berencana akan menyesuaikan tarif air minum berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 869/KPS/IV/2021 Tahun 2022 dimana tarif bawah sebesar Rp.6.727 sedangkan tarif atas sebesar Rp. 12.578. Penyesuai Tarif Air Minum Perusahaan Air Minum Lematang Enim akan dibagi dalam 4 Kelompok Tarif
Dengan rencana penyesuaian tarif tersebut Perusahaan Daerah Air Minum akan meningkatkan pemenuhan kualitas, kuantitas, kuntiunitas dan keberlangsungan.
Direktur Teknik Ir Subroto menambahkan bahwa tingkat kekeruhan air diukur berdasarkan jumlah cahaya yang dihamburkan oleh partikel tersuspensi dalam air
atau Nephelometric Turbidity Unit (NTU), sebelumnya hanya berkisar 100 NTU, namun saat ini sudah mencapai 1000 NTU hingga 2000 NTU.
Keadaan itu, kata Subroto tentu saja menyebabkan biaya produksi sangat tinggi. Untuk membayar listrik saja berkisar Rp 1 Miliar sebulan.
Juga sambung Subroto bahwa dari tahun 1980, pipa PDAM Lematang Enim masih menggunakan pipa asbes. Sedangkan dalam peraturan pipa asbes tidak diperbolehkan untuk air minum. Pipa asbes yang sedang dipakai selayaknya sudah diganti secara keseluruhan, tidak bisa secara bertahap. Hal ini tentu saja tergantung dengan kemampuan keuangan PDAM Lematang Enim.
Masih kata Subroto, dengan adanya penyesuaian tarif, pelayanan kepada pelanggan bisa ditingkatkan dari saat ini 4 – 6 jam perhari bisa 10 jam sehari setelah adanya revitalisasi perpipaan.
Sementara itu, Direktur Bidang Umum dan SDM Wahyuningsih SE mengatakan dengan adanya penyesuaian tarif ini tentu saja akan meningkatkan kinerja dan pelayanan, karena motto PDAM Lematang Enim akan memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
Wahyuningsih juga mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar Rp 27 Miliar tunggakan dari pelanggan.
Ab.