MNN.com, Kalianda – Direktur Radio Dimensi Baru FM.93.0 Rudi Suhaimi Kalianda mendatangi SPKT Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/1/2025)
Di Markas Kepolisian Resort Lampung Selatan itu Rudi Suhaimi Kalianda melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal yang menyatakan akan mengacak-ngacak Kominfo jika tidak lagi diterima sebagai penyiar di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. Di tempat perlindungan dan pelayanan hukum masyarakat itu Rudi Suhaimi Kalianda di dampingi Gammelli Rahil, SH, kuasa hukum sekaligus juru bicaranya.
“Edi Karnizal sudah jelas tidak diterima sebagai penyiar, jadi kami khawatir dia mengeksekusi ancamannya itu,” ujar Rara sebutan lain untuk nama Gammelli Rahil.
“Harus kami laporkan karena di radio itu tidak hanya menyangkut barang-barang milik negara dan pribadi, juga menyangkut orang, dan data, yang itu semua berdepedensi dengan tanggung jawab Rudi Suhaimi Kalianda,” imbuh Rara.
Dia menambahkan, pihaknya hanya membuat laporan sebagai antisipasi perlindungan hukum.
“Kita khawatir aja, tidak hanya dengan ancaman itu, tapi juga dikhawatirkan ada pihak justru memanfaatkan konflik ini. Masalah hukumnya itu kewenangan penyidik, dan masih dalam kajian yuridis kuasa hukum, dalam hal ini menunjuk Nursalam, SH and Partner, tinggal menandatangi surat kuasa saja,” tambah Rara.
Lanjut Rara mengklarifikasi jika Rudi Suhaimi bukanlah mantan pengacara tapi praktisi hukum di era 1990-an.
“Bang Rudi Suhaimi itu bukan seorang pengacara, karena dia tidak pernah mengurus surat ijin pengacara di pengadilan, dia lebih memilih berkarier di jurnalistik. Tapi dia pernah menjadi aktivis di salah satu LBH, pendiri dan dewan pembina di LBH Kalianda,” ujar Rara yang mengklarifikasi sekaligus meralat berita sebelumnya yang menyebut Rudi Suhaimi Kalianda, mantan pengacara di era 1990-an.
Facebook dan Instagram Radio di Retas.
Ditempat terpisah, dua akun media sosial radio dbfm; Facebook dan Instagram (IG) diretas. Hal itu diketahui Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 08.30 pagi. Namun akun Facebook Pemda LPPL Lamsel setengah jam kemudian bisa dipulihkan, namun akun IG hilang tidak bisa dikembalikan.
Dari penelusuran admin radio, Indah Ekawati, peretasan IG dilakukan Minggu pukul 02.55.
“Peretas mengganti email, pasword, dan nomor Handphone (HP),” ujar Indah Ekawati admin media sosial Facebook dan IG. (*)