Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan, Tim Kejaksaan Negeri PALI melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag dan Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI, Selasa (04/03/2025).
Penggeledahan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini berlangsung hingga 14.20 WIB di dua lokasi berbeda.
Dari penggeledahan tersebut Tim Kejaksaan Negeri PALI berhasil mengamankan 34 item dokumen dari kantor Disperindag dan Sekretariat Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten PALI.
Diduga 34 item dokumen tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber menjelaskan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat di Disperindag PALI tahun anggaran 2023 menelan anggaran Rp. 2,7 Miliar.
” Kegiatan tersebut menelan pagu anggaran sebesar Rp 2,7 miliar, dengan delapan kegiatan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PALI, Enggi Elber, pada Selasa (04/03/2025).
Dikatakan Enggi, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dengan 40 hingga 60 orang telah diperiksa. Saat ini masih dalam tahapan mengumpulkan alat bukti.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, belum ada penetapan tersangka. Untuk potensi kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Enggi.
Ditambahkan, Kasi Intel Kejari PALI, Rido Dharma Hermando bahwa penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak awal 2025.
Lanjut Rido, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari PALI Nomor : Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025. Serta Surat Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor :Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025.
Sementara Plt. Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah, menanggapi hal tersebut mengaku telah menerima informasi sebelumnya, dan telah beberapa kali diperiksa terkait kegiatan yang diselidiki.
“Kami belum tahu pasti terkait dugaan tindak pidana apa, tapi kami siap bersikap kooperatif untuk membantu proses penyelidikan yang dilakukan Kejari,” katanya
EA








