Bantuan Bencana Alam Dari Pemprov Bengkulu Berupa Cek Seratus Juta Jadi Polemik BPBD Agam

Agam-Sumbar,medianusantaranews.com

Dengan beredarnya opini publik tentang bantuan dana Rp 100 juta ( berupa Cek ) dari Pemprov kota Bengkulu “awak media dan LSM Garuda NI, melakukan konfirmasi kepada Ichwan Kabid KL BPBD agam dalam hal mempertanyakan bantuan bencana alam pada Senin (21/4/25)

Ichwan selaku Kabid KL BPBD menjelaskan kepada awak media” Betul saya yang cairkan Cek 100 JT, di bank mandiri bukitinggi dan itu atas perintah EB selaku sekda Agam, setelah itu juga atas perintah sekda, uang bantuan bencana alam dari Pemprov Bengkulu ini , di salurkan ke dinas PU 85 juta dan dinas sosial 15 juta, tegasnya

Agar informasi tidak simpang siur,Media lakukan konfirmasi kepada Sekda Agam, lewat telepon celluler, terkait polemik dana batuan dari Pemprov Kota Bengkulu, dengan jawaban ” EB mengarahkan untuk Konfirmasi langsung ke Kabid BPBD kab.Agam

Ofrizon ST.MT selaku kadis PU kab.Agam saat dikonfirmasi Media Mitra Pos ,Jumat 25/4 lewat TLP seluler dengan tegas mengatakan( Indak Ado do )artinya” tidak benar kalau dinas PU terima 85 juta dari bantuan pemprov kota Bengkulu yang di salurkan melalui BPBD Agam dan kalaupun ada bantuan penanggulangan bencana semua sudah tercatat dalam pengeluaran dan pemasukan posko bencana alam

Lebih lanjut informasi kami terima bahwa dana yang dipinjam Dinas PUPR Kabupaten Agam, untuk penanggulangan bencana alam, Dananya bukan dari dana bantuan dari Pemerintahan Kota Bengkulu dan termasuk dana yang diserahkan ke Dinas Sosial.semuanya tercatat dalam pengeluaran dan pemasukan posko bantuan bencana Alam.

 

Sedangkan Pasal-pasal yang mengatur tentang bantuan dana bencana dari provinsi lain ke tempat kejadian diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana juga memberikan detail lebih lanjut mengenai mekanisme bantuan, termasuk bantuan dari provinsi lain.

Penjelasan Lebih Detail:
UU No. 24 Tahun 2007:
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam penanggulangan bencana, termasuk pengaturan mengenai sumber dana dan mekanisme bantuan.

PP No. 21 Tahun 2008:
Peraturan Pemerintah ini memberikan detail lebih lanjut mengenai tata cara permintaan bantuan.

Dan surat pertanggung jawaban ( SPJ ) dana bencana alam harus dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah masa tanggap darurat berakhir.(MNN/FR)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *