Bersama Tiem Lobster Kapolsek Sungsang Berhasil Ciduk Pelaku Curat

Banyuasin,medianusantaranews.com- Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Polsek Sungsang, Polres Banyuasin Polda Sumsel akhirnya berhasil menciduk satu pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di lokasi tempat pelaku bersembunyi.

Kapolsek dalam keterangan resmi dijelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku Curat tersebut merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Sikat I Musi 2025.

Lain hal itu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/118/IV/OPS.1.3./2025, tanggal 29 April 2025 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Sikat I Musi 2025.

Selain itu juga Surat Perintah dari Kapolres Banyuasin Nomor : Sprin / 383 / IV / OPS.1.3. / 2025, tanggal 30 April 2025 tentang Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Sikat I Musi 2025”.

Sedang pelaku itu diketahui inisial NM alias Amat (36) dikatakan Iptu Faris Muhammad SH berhasil di tangkap bersembunyi di lorong Mutiara RT 015 RW 008 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Penangkapan pelaku hari Minggu, tanggal 11 Mei 2025 sekira pukul 08. 00 WIB, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad SH didampingi yang Kanit Reskrim Ipda Atyanto Purwatmoko SH bersama Team Lobster Polsek Sungsang.

Kata Kapolsek Sungsang Iptu Fariz Muhammad dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, kejadianya pencurian tersebut pada Minggu, tanggal 06 April 2025 sekira jam 01.00 WIB.

“Pencurian ini terjadi satu bulan yang lalu di Toko peralatan kapal nelayan milik Adi (44) yang warga Lorong Cempaka, RT. 008, RW. 002, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II,” jelas Kapolsek saat ditanya wartawan, Senin (12/5).

Menurut Kapolsek, dalam aksinya pelaku dengan cara masuk dalam Toko yang berbentuk rumah panggung dan terbuat dari kayu dengan membongkar lantai papan dari bawah. Kemudian pelaku mengambil beberapa barang dagangan berupa 1 buah kipas baling-baling kapal yang terbuat dari kuningan.

Barang lain berupa 2 buah aki 70A merk FB. “Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian yang diprediksi sebesar Rp 4.000.000, dari kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Sungsang untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di depan Lorong Mutiara RT 015 RW 003, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Lalu dilakukan introgasi Pelaku mengaku telah mengambil 2 buah Aki berukuran 70 A dan 1 buah kipas/baling-baling kapal jenis pompong di Toko Peralatan Kapal Nelayan milik Korban di Lorong Cempaka, RT. 008, RW. 002, Desa Sungsang I, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku juga mengakui, melakukan aksinya telah merusak lantai toko yang terbuat dari papan memakai 1 batang kayu berukuran 1 meter, lalu pelaku menjualnya. “Kini pelaku telah mendekam di hotel prodeo Mapolsek Sungsang guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(MNN/Asta)

Editor : waluyo

Sumber Polsek Sungsang dan Humas Polres Banyuasin.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *