Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Sekitra ada ratusan hektar lahan rawa rawa di Pematang “Paye Besok” yang berlokasi di wilayah Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan.
Lahan ratusan hektar tersebut diketahui sebagiannya merupakan aset Desa Betung Barat. Sejak beberapa tahun terakhir sudah dan sedang digarap.
Dari informasi yang didapat disinyalir motor penggerak penggarapan lahan rawa rawa di Pematang ” Paye Besok ” itu adalah Pemerintah Desa Betung Barat.

Penggarapan Lahan Di Pematang Paye Besok Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI – Sumsel, Dinilai Tidak Transparan. Perlu Di Telusuri.
Namun sejak dilakukan penggarapan, sejauh ini masyarakat belum mengetahui status lahan tersebut, apakah masih berstatus lahan milik desa Betung Barat ataukah sudah menjadi milik pribadi oknum – oknum.
Masalahnya, menurut warga, terkait penggarapan lahan rawa rawa di Pematang “Paye Besok” itu, sepengetahuan warga, Pemerintah Desa Betung Barat tidak pernah mengadakan musyawarah desa atau mengadakan sosialisasi kepada warga setempat.
” Sekitar ada ratusan hektar lahan rawa rawa kering di Pematang ” Paye Besok ” diduga merupakan aset desa Betung Barat Kecamatan Abab, saat ini sudah dan sedang digarap,” ujar warga yang minta namanya dirahasiakan.
” Namun sejauh ini, kami sebagai warga setempat tidak mengetahui bagaimana status lahan itu sekarang, apakah masih milik desa ataukah sudah menjadi milik pribadi oknum – oknum, ” ungkapnya mempertanyakan.
” Masalahnya sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan pembukaan lahan rawa di Pematang ” Paye Besok ” itu, kami sebagai warga setempat tidak pernah diajak musyawarah desa ataupun mengetahui melalui sosialisasi desa,” cetusnya.
Dijelaskannya, lahan di Pematang ” Paye Besok ” tersebut kondisinya saat ini sudah banyak ditanami warga dengan kelapa sawit, dan ada juga sebagian tanam jagung dan padi.
Dari informasi yang Ia dapat, lahan desa di Pematang ” Paye Besok ” Desa Betung Barat itu sebagian sudah ditanam kelapa sawit diduga menggunakan Anggaran Dana Desa.
Dia juga mengatakan bahwa ada informasi juga bahwa di lahan itu juga akan dibuka program menanam padi dan jagung dengan menggunakan anggaran dari pusat.
Terkait permasalahan itu, dirinya pun berharap kepada Pemerintah Desa Betung Barat Kecamatan Abab agar bisa transparan terhadap segala sesuatu nya, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Betung Barat dalam menggarap lahan rawa di Pematang ” Paye Besok ” tersebut, karena lahan itu merupakan aset desa Betung Barat, sehingga pada gilirannya nanti lahan aset desa Betung Barat itu bisa bermanfaat bagi kesejahteraan warga dan meningkatkan sumber perekonomian untuk desa Betung Barat.
Juga, kata dia, kepada pihak yang berwenang, dirinya meminta agar dapat melakukan peninjauan ke lokasi, melakukan audit terhadap lahan milik desa Betung Barat tersebut.
Karena dirinya sudah tercium ada indikasi yang tidak sehat dalam penggarapan lahan tersebut. Termasuk salah satunya ada potensi dugaan lahan tersebut sudah ada yang kuasai secara pribadi dengan cara kongkalikong dengan oknum Pemerintah Desa Betung Barat.
Maka itu untuk mengantisipasi hal hal yang merugikan negara, kegiatan ini patut diawasi secara bersama.
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Desa Betung Barat, yang namanya dirahasiakan mengungkapkan, permasalahan lahan milik desa Betung Barat di Pematang Paye Besok itu dirinya banyak mengetahui.
Lahan itu, kata dia sudah diajukan ke kantor pertanahan untuk dibuatkan sertifikat, namun dirinya kurang mengetahui sertifikat yang diajukan tersebut atas nama desa atau nama pribadi yang dalam hal ini nama pribadi perangkat desa.
Namun untuk pastinya, lanjut dia, silahkan cek ke lokasi dan ke kantor pertanahan.
Juga ada keterangan dari salah seorang anggota BPD Desa Betung Barat, Ia mengungkapkan, jangan masyarakat umum, dirinya sebagai anggota BPD juga tidak mengetahui masalah banyak penggarapan lahan aset desa Betung Barat Kecamatan Abab itu.
Bagaimana status lahan itu sekarang dan anggaran dari mana, dan dikelolah oleh siapa dirinya tidak mengetahui.
” Jangankan warga umum, saya sebagai anggota BPD Desa Betung Barat saja tidak mengetahui mengenai status lahan itu sekarang, dikelola anggaran dari mana, di kelola oleh siapa, saya tidak tahu,’ terang anggota BPD Betung Barat yang minta namanya jangan ditulis ini.
Sekedar informasi, Lahan tidur milik desa tidak dapat digarap dan menjadi milik pribadi secara langsung karena status tanahnya adalah milik desa dan tidak bisa beralih kepemilikan menjadi hak milik pribadi tanpa prosedur yang sah.
Untuk menggarapnya, perlu mendapatkan izin resmi dari pemerintah desa yang dalam hal ini Kepala Desa setempat terlebih dahulu, tapi ini tidak akan memberikan hak kepemilikan pribadi.
Alasan mengapa lahan milik desa tidak bisa menjadi milik pribadi karena status kepemilikan Lahan tidur desa adalah aset milik desa, bukan aset pribadi.
Juga, lahan milik desa tidak boleh diperjualbelikan, hal itu sejalan dengan prinsip agraria, lahan yang diberikan negara atau desa untuk digarap tidak boleh diperjualbelikan untuk menjadi milik pribadi.
Prosedur formal Pengalihan status kepemilikan lahan hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang resmi dan diakui negara, bukan dari penggarapan langsung.
Menggarap lahan tidur milik desa dan menjadikannya milik pribadi adalah ilegal dan melanggar hukum karena lahan tersebut merupakan aset desa yang pengelolaannya diatur oleh peraturan yang berlaku, dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya secara sepihak.
Lahan tidur milik desa adalah aset desa yang bertujuan untuk kemaslahatan desa, bukan untuk dimiliki secara pribadi.
Larangan pemindahtanganan lahan milik desa, tercantum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 (Pasal 25 dan 32) menyebutkan pemindahtanganan tanah kas desa dilarang, kecuali melalui mekanisme khusus seperti penyertaan modal ke BUMDes atau tukar menukar untuk kepentingan umum.
Mengambil tanah milik desa tanpa izin adalah tindakan melawan hukum, termasuk dalam kategori penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, dan dapat berujung pada sanksi hukum.
Menggarap lahan desa secara pribadi adalah perbuatan melawan hukum dan tidak akan memberikan hak kepemilikan yang sah, karena tanah tersebut secara yuridis adalah milik desa, bukan individu.
Menggarap dan mengklaim lahan desa secara pribadi dapat dikenakan sanksi hukum karena merupakan tindakan melawan hukum dan penyerobotan tanah.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini belum melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Betung Barat Kecamatan Abab. (PALI)







