# 484 Hektare Lahan Warga Sumber Rezeki Masuk HPKP Dilegalkan #

MUBA,medianusantaranews com Masyarakat Desa Sumber Rezeki saat ini mulai bisa bernafas lega, karena kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan mereka, sejak tahun 1984 dijadikan kebun plasma yang mendadak diklaim masuk kawasan HPKP oleh Kepala Desa, Sutiman, mengungkapkan lahan sekitar 484 hektare lahan milik warga itu bisa dilegalkan.
yang mendadak dinyatakan masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi HPKP.
Masalah masuknya di kawasan hutan produksi dikonversi HPKP itu sempat memicu kekhawatiran besar bagi warga, karena lahan itu sebenarnya sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi, bahkan sebagian telah mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Penjelasan Kades Sutiman, sejarah kepemilikan tanah ini bermula dari jatah program transmigrasi pada tahun 1981, yang kemudian diikuti dengan terbitnya SHM murni pada tahun 1984.
“Pada rapat tahun 2017 bersama Dinas Kehutanan di Sekayu, wilayah Desa Sumber Rezeki awalnya hanya dinyatakan kena dampak kawasan hutan seluas 20 hingga 30 hektare saja,” urainya.
Namun, dalam rapat koordinasi di Palembang pada tahun 2024 bersama staf kementerian terkait terdiri dari Kehutanan, Agraria, dan Perkebunan, luasan lahan yang dinyatakan masuk kawasan hutan membengkak menjadi 484 hektare, imbuhnya.
Akhirnya Sutiman pertanyakan keputusan tersebut dalam rapat, mengingat lahan-lahan itu sudah memiliki SHM dan lolos verifikasi program PSR pada tahun 2019, yang syarat utamanya adalah tanah harus sudah bebas dari kawasan hutan (clear and clean).
Munculnya status HPKP, lanjutnya yang diperkirakan terjadi pada rentang tahun 2023–2024 ini yang dinilai tumpang tindih dengan hak milik warga yang telah sah secara hukum sejak puluhan tahun.
Dampak dari ketidakpastian status itu, tentunya sangatlah memukul perekonomian warga. Status HPKP tersebut, sertifikat tanah milik masyarakat kini tidak laku untuk agunan di bank, ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan dari rapat koordinasi, Pemerintah Desa Sumber Rezeki bersama Perangkat Desa dan KUD setempat lengkapi berkas permohonan pembebasan kawasan dan pengajuannya telah disampaikan secara resmi melalui Wakil Bupati (Wabub) Musi Banyuasin Ky Rohman.
“Tentunya harapan kami kepada pemerintah segera menyelesaikan pembebasan lahan itu. Kami ingin kenyamanan dan usaha kembali terwujud. Intinya, masyarakat menginginkan tanah mereka dilegalkan, baik yang masuk program PSR maupun non-PSR, agar hak ekonomi mereka untuk mengakses finansial ke Bank bisa berjalan normal,” tutup Sutiman. (MNN/waluyo)
Admin : Asta








