Perkara Proyek Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Muara Enim Dinilai Janggal, SIRA dan PST Sampaikan Pengaduan ke Komisi Kejaksaan RI.

Jakarta
medianusantaranews.com

Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan korupsi dan gratifikasi pada Proyek Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025.

Pengaduan tersebut disampaikan di Jakarta pada Selasa (21/07/2026), setelah kedua organisasi itu mengaku mencermati perkembangan perkara Proyek Air Lemutu yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Kholizol Tamhullis, bersama anaknya, Raga Alan Sakti, sebagai terdakwa. Keduanya saat ini sedang menjalani proses persidangan.

SIRA dan PST menyatakan telah mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak awal. Berdasarkan pantauan dan hasil kajian, kedua organisasi itu menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait keterangan para terdakwa maupun alat bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, SIRA dan PST menyebut kajian mereka mengacu pada berbagai dokumen, termasuk Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026.

Menurut SIRA dan PST, surat dakwaan tersebut memuat beberapa alternatif dakwaan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji. Namun, mereka menilai tidak terdapat penyebutan mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum bernama Harmison dalam uraian surat dakwaan tersebut.

Sedangkan berdasarkan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan atas nama Raga Alan Sakti (terdakwa) nama oknum Harmison disebut beberapa kali.

Atas dasar itu, SIRA dan PST berpendapat adanya perbedaan antara isi BAP dengan uraian dalam surat dakwaan perlu mendapat perhatian Komisi Kejaksaan RI agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Pengaduan tersebut, menurut SIRA dan PST, disampaikan dengan berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui pengaduan tersebut, SIRA dan PST meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kode etik, maupun profesionalisme dalam menjalankan tugas tugasnya.

Selain itu, kedua organisasi tersebut meminta Komisi Kejaksaan memastikan seluruh proses penuntutan dilakukan secara independen, objektif, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Mereka juga berharap seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum dapat digunakan secara maksimal dalam proses persidangan.

SIRA dan PST turut meminta Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun profesionalisme oleh aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

SIRA dan PST menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi dan mendorong penegakan hukum yang bersih, transparan, serta berkeadilan.

Kedua organisasi itu juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga diperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *