PKS PT Aburahmi Masih Beroperasi Meski Dipersoalkan Soal Izin, Wakil Ketua DPRD PALI Desak Satpol PP Bertindak Tegas.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Polemik dugaan belum lengkapnya perizinan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menjadi sorotan publik.

Ditambah lagi, kehadiran Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda PALI, Drs. Supawi Bakir ke lokasi pabrik terkesan memberikan pembelaan terhadap perusahaan.

Publik pun mempertanyakan, ada apa?

Sementara diketahui, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi tersebut sudah nyata-nyata melakukan pelanggaran.

Permasalahan itu pun semakin ramai jadi pemberitaan dan menuai kritik tentang ketegasan penegakan peraturan di Kabupaten PALI.

Respon tegas pun kembali dilontarkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH MH.

Lembaga Legislatif PALI itu sangat menyayangkan masih beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi meskipun belum mengantongi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seharusnya, menurutnya Ketua PGK Sumsel ini, sebuah pabrik kelapa sawit sebelum beroperasi wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan, antara lain Persetujuan Lingkungan yang didasarkan pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sesuai ketentuan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apabila dipersyaratkan, Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya menyampaikan sikap resmi terkait maraknya dugaan pabrik kelapa sawit di wilayah Talang Ubi yang beroperasi tanpa mengantongi izin AMDAL, izin lingkungan, dan izin usaha lainnya,” ujar Firdaus, Selasa (04/08/2026).

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta mencederai prinsip penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten PALI.

“Ini adalah bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan Peraturan Daerah. Padahal Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Firdaus juga mendesak Bupati PALI untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI apabila terbukti tidak menjalankan tugas dan fungsi penegakan Perda secara maksimal.

“Kami meminta Bupati PALI segera mengevaluasi Kepala Satpol PP. Jika terbukti tidak berani menindak dan tidak menjalankan tugas pokok serta fungsinya, maka sudah sepatutnya diganti dengan pejabat yang memiliki keberanian dan ketegasan dalam menegakkan aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa DPRD Kabupaten PALI mendukung penuh masuknya investasi ke daerah. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan sesuai koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan kewajiban administratif maupun lingkungan.

“DPRD tidak akan tinggal diam. Kami mendukung penuh iklim investasi, tetapi kami menolak investasi yang melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul kesan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Firdaus berharap Pemerintah Kabupaten PALI segera mengambil langkah konkret guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan regulasi di daerah.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (6/8/2026), aktivitas PKS PT Aburahmi masih terlihat berlangsung. Sejumlah kendaraan tronton tampak keluar masuk area pabrik dan diduga digunakan untuk mengangkut minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait ketegasan Pemerintah Kabupaten PALI dalam menindak perusahaan yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan operasional.

Beragam asumsi pun berkembang di tengah masyarakat. Sebagian mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang, bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan sehingga proses penegakan aturan terkesan berjalan lambat.

Terpantau, aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi yang berlokasi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), masih masih terus beroperasi normal.

Nampak diduga truk tronton tangki CPO (Crude Palm Oil) atau mobil tangki pengangkut CPO sedang berada dilokasi pabrik, Kamis (06/08/2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten PALI belum berhasil dikonfirmasi media ini untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran perizinan operasional PKS PT Aburahmi. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *