Palembang
medianusantaranews.com
Aksi unjuk rasa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) di Pengadilan Tipikor Palembang terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025, Senin (10/08/2026)
Aksi unjuk rasa itu sendiri merupakan reaksi atas membangkangnya saksi kunci saudara Harmison yang tidak hadir dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang setelah dilakukan tiga kali pemanggilan dalam perkara tersebut.
Dalam orasinya Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST)
menyatakan sikap tegas terhadap proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Menurut SIRA dan PST, Pernyataan sikap ini lahir berdasarkan hasil kajian dan telaah terhadap informasi serta dokumen yang di peroleh, termasuk Surat Dakwaan Nomor: PDS-08/L.6.15/Ft.1/06/2026 serta informasi mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan tersangka Raga Alan Sakti.
Adapun Pernyataan Sikap SIRA dan PST dalam unjuk rasa ini adalah:
1. Kami Menolak Keras Segala Bentuk Korupsi Dan Penyalahgunaan Keuangan Negara, Anggaran Pembangunan Yang Bersumber Dari Keuangan Negara Dan Daerah Adalah Uang Rakyat.
Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur wajib digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Tidak boleh ada pejabat, pengusaha, pihak ketiga, maupun siapa pun yang menjadikan proyek pemerintah sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
2. Kami Meminta Agar Seluruh Fakta Perkara Dibuka dan Diuji Secara Objektif Di Persidangan.
Kami menemukan adanya informasi mengenai penyebutan nama Sdr. HARMISON dalam BAP Lanjutan tersangka Raga Alan Sakti. Sementara itu, berdasarkan dokumen dakwaan yang menjadi bahan telaah kami, konstruksi perkara yang diajukan kepada pengadilan tidak menunjukkan uraian yang sama mengenai keterkaitan tersebut.
Perbedaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi pertanyaan publik tanpa pengujian hukum.
Tetapi Sebagai Saksi Kunci yang sudah tiga kali di panggil untuk hadir di persidangan tidak pernah HADIR dengan berbagai Alasan, Kami meminta Pengadilan untuk menjalankan sikap tegas sesuai dengan peraturan dan per undang- undangan di negara Repulik Indonesia, UNTUK MENGHADIRKAN SECARA PAKSA Sdr. HARMISON sehingga proses hukum dan peradilan dapat berjalan.
Namun apabila terdapat keterangan, dokumen, atau alat bukti yang sah mengenai keterkaitan seseorang dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diperiksa, maka fakta tersebut harus diuji secara objektif sesuai hukum acara dan kewenangan aparat penegak hukum.
3. Kami Meminta Majelis Hakim Tidak Mengabaikan Fakta Material Yang Terungkap Di Persidangan.
Persidangan bukan sekadar formalitas untuk membuktikan dakwaan, tetapi merupakan proses untuk menguji alat bukti dan menemukan kebenaran berdasarkan hukum.
Apabila dalam persidangan muncul fakta baru mengenai pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara, maka fakta tersebut harus dinilai secara profesional dan objektif sesuai kewenangan hukum masing masing lembaga.
4. Kami Mendukung Independensi Majelis Hakim, Tetapi Menolak Segala Bentuk Intervensi.
SIRA-PST menghormati sepenuhnya independensi Pengadilan dan Majelis Hakim.
Namun kami juga menegaskan: Hukum tidak boleh tajam kepada satu pihak dan tumpul kepada pihak lain.
Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum, tanpa melihat jabatan, kekuasaan, hubungan politik, maupun kepentingan tertentu.
5. Kami Meminta Penegak Hukum Menelusuri Seluruh Rangkaian Perkara, Bukan Hanya Berhenti Pada Yang Sudah Didakwa.
Apabila berdasarkan alat bukti yang sah terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan hukum dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena suatu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
6. Kami Menuntut Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Perkara .
Masyarakat berhak mengetahui bahwa proses hukum terhadap perkara yang menyangkut penggunaan uang rakyat dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
Kami menolak segala bentuk kompromi, permainan perkara, konflik kepentingan, maupun upaya melindungi pihak tertentu apabila memang terbukti bertentangan dengan hukum.
7. Kami Mengingatkan Seluruh Pihak Agar Tidak Mengintervensi Proses Peradilan.
SIRA-PST meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Tidak boleh ada tekanan terhadap Majelis Hakim, saksi, terdakwa, penuntut umum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Kebenaran perkara harus ditentukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tekanan, opini, kepentingan politik, ataupun kekuatan tertentu.
SIRA-PST Berdiri Bersama Masyarakat Untuk Mengawal Uang Rakyat Dan Penegakan Hukum.
Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum.
Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian.
Yang Kami Tuntut Adalah Keadilan.
Jika seseorang tidak terlibat, maka proses hukum harus membuktikannya. Jika seseorang terbukti terlibat, maka hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.
Jangan Biarkan Uang Rakyat Menjadi Lahan Permainan.
Jangan Biarkan Proses Hukum Berhenti Pada Permukaan.
Jangan Ada Kekebalan Hukum Bagi Siapa Pun.
Korupsi Harus Di Bongkar, Fakta Harus Diuji
Keadilan Harus Ditegakkan
SIRA-PST akan terus melakukan pengawasan publik secara konstitusional, kritis, dan bertanggung jawab terhadap perkembangan perkara ini dengan tetap menghormati independensi peradilan, asas praduga tak bersalah, serta seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Hidup Rakyat!”
“Lawan Korupsi”
“Tegakan Keadilan”
“Kawal Uang Rakyat”
Rahmat Sandi Iqbal, SH, Direktur Eksekutif SIRA dan Dian HS, Ketua Umum PST
(Red)






