Angkutan Batu Bara Masih Marak Di Jalan Umum PALI. PST Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Desak Cabut Dispensasi.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Instruksi Gubernur Sumsel
Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan kendaraan angkutan batu bara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota dalam wilayah Sumatera Selatan mulai menimbulkan kontroversi.

Instruksi Gubernur Sumsel tersebut dinilai tidak ada ketegasan, menyusul adanya dugaan terbit pula surat dispensasi dari Gubernur Sumsel yang masih mengizinkan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Hal itu terungkap sebagaimana keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Kartika Sari, S.Kom. MM saat dikonfirmasi terkait masih maraknya angkutan batu bara yang masih menggunakan jalan umum Kabupaten PALI.

Dinas Perhubungan PALI terkesan tak berkutik, karena surat Dispensasi Gubernur Sumsel itulah yang menjadi senjata sakti perusahaan angkutan batu bara untuk terus beroperasi menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI.

“Untuk lebih jelas kenapa surat itu coba tanya dishub propinsi,” kata Kartika.

Dari informasi yang didapat diduga pihak perusahaan yang memperoleh dispensasi dari Gubernur Sumsel dimaksud adalah angkutan batu bara yang berasal dari tambang PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) dan PT Sriwijaya Bangkit Energi (SBE).

Fakta itu, jelas saja menjadi sorotan dan berbagai tanggapan dari masyarakat di Kabupaten PALI dan Sumatera Selatan.

Masyarakat Sumsel menyindir kalau Instruksi Gubernur Sumsel dan surat Dispensasi Gubernur Sumsel itu berpotensi membuka peluang dugaan telah terjadi perbuatan transaksional berupa gratifikasi dan suap untuk memuluskan angkutan batu bara masih menggunakan jalan umum.

Tanggapan juga disampaikan Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumsel, Dian HS kepada media ini, Sabtu (25/07/2026).

“Kami menduga kuat Instruksi Gubernur Sumsel dan Surat Dispensasi Gubernur Sumsel itu berpotensi telah terjadi transaksional, sehingga angkutan batu bara masih marak menggunakan jalan umum di kabupaten PALI,” ujar Dian.

Menurut aktivis Sumatera Selatan ini, seharusnya dengan telah terbitnya surat Instruksi Gubernur Sumsel tersebut, jangan adalagi keluar surat dispensasi apapun alasannya.

Sebab, lanjut dia, terbitnya surat dispensasi tersebut jelas telah mementahkan kembali Surat Instruksi Gubernur Sumsel. Bahkan kewenangan yang bertolak belakang itu telah menimbulkan berbagai narasi miring, dugaan telah terjadi transaksional.

Oleh sebab itu, tegas Dian, terkait permasalahan tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel mendesak Gubernur Sumsel segera mencabut kembali surat dispensasi dimaksud

” Terkait permasalahan tersebut, dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel dengan tuntutan segera cabut kembali surat dispensasi itu,” ungkap Dian. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *