Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dugaan pengelolaan limbah industri yang tidak semestinya oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) walaupun terkesan lambat namun mulai mendapat respon dari Pemkab PALI.
Padahal permasalahan ini telah menghebohkan masyarakat disekitar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi pada Minggu (06/09/2026).
Warga menduga kuat limbah yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Aburahmi mengalir ke sungai Sebagut.
Kondisi tersebut telah memunculkan kekhawatiran masyarakat, khususnya warga yang memiliki kebun di sekitar kawasan perusahaan, terhadap potensi dampak lingkungan dan tanam tumbuh bahkan kesehatan masyarakat yang sehari-hari masih manfaatkan sungai Sebagut.
Menanggapi permasalahan tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI memastikan tidak akan tinggal diam. Pemerintah daerah akan segeea menerjunkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Hal itu disampaikan Kepala DLH PALI, Dr. Aryansyah, S.T., M.T., saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2026),
Ia mengatakan “Senin kami akan turunkan tim PPLH,” ujar Aryansyah.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk menelusuri sumber aliran, sistem pengelolaan limbah, hingga kemungkinan adanya pencemaran terhadap lingkungan sekitar.
Aryansyah menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan.
“Kalau memang terbukti dalam pengelolaan limbah pihak perusahaan sembarangan dan mencemari lingkungan sekitar, kami ada hak untuk menyegel perusahaan tersebut dan menutup operasionalnya,” tegasnya.
Dikatakannya, nantinya akan diuji melalui pemeriksaan resmi oleh PPLH. Hasil pemeriksaan di lapangan nantinya diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai apakah aliran yang dikeluhkan warga benar berasal dari aktivitas perusahaan, apakah pengelolaan limbah telah sesuai ketentuan, serta apakah terdapat indikasi pencemaran lingkungan.
Lanjut dia, Jika ditemukan pelanggaran serius tindakan pemerintah tentu tidak boleh berhenti pada teguran administratif semata apabila tingkat pelanggarannya memang memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi yang lebih berat.
“Karena hal itu sudah melanggar aturan, tentunya ada sanksinya,” kata Aryansyah.
Saat disinggung permasalah penerbitan perizinan lingkungan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Aburahmi.
Aryansyah mengungkapkan sejauh ini, DLH Kabupaten PALI tidak pernah ada menerbitkan perizinan untuk perusahaan tersebut.
“Kalau perizinan, sejauh ini tidak ada perizinan yang dikeluarkan dari DLH Kabupaten PALI. Yang mengeluarkan izin itu DLH Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperjelas, mengingat aktivitas PKS PT Aburahmi kini menghadapi sorotan dari dua sisi sekaligus, yakni aspek perizinan dan dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan.
Masyarakat pun kini menunggu hasil pemeriksaan PPLH. Sebab, persoalan lingkungan tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pengujian, dan fakta di lapangan.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, publik tentu berharap pemerintah bertindak tegas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Aburahmi belum berhasil dikonfirmasi (Red)






