Jaksa KPK Sebut Rusdi Hairullah Sudah Berstatus Tersangka, Namun Belum Ditahan.

Palembang
medianusantaranews.com

Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim kembali menjadi sorotan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (29/9/2026), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rusdi Hairullah sebagai saksi.

Rusdi merupakan mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim yang kini menjabat Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muara Enim. Ia hadir untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hadi.

Perhatian terhadap kehadiran Rusdi menguat setelah majelis hakim secara langsung menanyakan status hukumnya kepada tim Jaksa KPK. Hakim mempertanyakan apakah Rusdi telah ditetapkan sebagai tersangka dan apakah penahanan terhadap dirinya sudah dilakukan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Jaksa KPK menyatakan bahwa Rusdi Hairullah telah berstatus tersangka, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.

Jaksa juga menjelaskan bahwa status tersebut tercantum dalam uraian surat dakwaan perkara yang sedang disidangkan.

Informasi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan, mengingat nama Rusdi sebelumnya telah beberapa kali muncul dalam dakwaan maupun keterangan yang terungkap di ruang sidang.

Dalam uraian dakwaan, Rusdi disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran dana dalam pengadaan Chromebook dan Smartboard di lingkungan Disdikbud Kabupaten Muara Enim.

Pada persidangan terdahulu, Jaksa KPK juga pernah menyampaikan bahwa selain pelaku utama, terdapat pihak lain yang disebut sebagai pelaku turut serta dalam perkara tersebut.

“Sebagaimana dakwaan kami, selain pelaku utama sebagai pelaku turut serta yakni Rusdi Hairullah,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Penyebutan nama tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang perlu diuji melalui pembuktian di persidangan. Keterkaitan yang diuraikan dalam dakwaan tidak dengan sendirinya merupakan putusan bersalah terhadap pihak yang bersangkutan.

Saat menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Rusdi disebut memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran dan berkaitan dengan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Aspek kewenangan tersebut menjadi salah satu hal yang relevan untuk didalami dalam mengungkap proses pengadaan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Selain Rusdi, Jaksa KPK menghadirkan Abi Nurwardani serta tiga pegawai Disdikbud Kabupaten Muara Enim, yakni Makmun, Topan, dan Nurul.

Abi Nurwardani diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelum memberikan keterangan, seluruh saksi menjalani pengambilan sumpah di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, S.H., M.H.

Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua sesi. Jaksa terlebih dahulu meminta keterangan Abi Nurwardani, kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap Rusdi Hairullah dan saksi lainnya.

Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu mengurai proses pengadaan, aliran dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Status Rusdi yang disebut telah menjadi tersangka, tetapi belum ditahan, memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara terhadap dirinya.

Namun, status tersangka dan tindakan penahanan merupakan dua hal hukum yang berbeda, sehingga keterangan mengenai keduanya perlu dilihat sesuai proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, keterangan Rusdi di bawah sumpah akan menjadi bagian dari materi yang diperiksa dan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Publik kini menantikan bagaimana persidangan mengungkap secara terang rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook dan Smartboard di Disdikbud Kabupaten Muara Enim, termasuk peran masing-masing pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Proses pembuktian di pengadilan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan, menilai keterangan saksi, dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *