Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),medianusantaranews.com–Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim telah berhasil menangkap pelaku / tersangka tindak pidana memiliki / mengedarkan narkotika jenis Shabu-Shabu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, TKPnya adalah simpang Desa Lunas Jaya Dusun I Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (25/04/2019) sekitar pukul 14.30 WIB
Tersangka adalah Angga Saputra Bin Kholik (21th) Warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Terhadap tersangka berhasil didapati barang bukti dua buah kantong plastik kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu, juga satu buah handphone merek samsung lipat, bewarna putih ikut diamankan.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH melalui Humas Yarmi menuturkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis shabu shabu yang sedang berada simpang dusun I Desa Lunas Jaya KecamatanTanah Abang Kabupaten PALI.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, beserta anggota Polsek Tanah Abang untuk melakukan penangkapan, setelah sampai di TKP ternyata ada seorang laki laki yang bernama Angga Saputra serta melihat seseorang tersebut anggota langsung melakukan penggeledahan, setelah di penggeledahan ternyata di dalam kantong celana sebelah kanan TSK di dapati dua buah kantong kecil berisi kristal kristal putih diduga narkotika jenis shabu-shabu
Mendapat barang bukti tersebut anggota langsung membawa tersangka berikut barang bukti untuk di bawa dan diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk di ambil keterangan lebih lanjut. Tutup Yarmi.(Ab)








