Banyiasin, MNN- Akhirnya mampus, kedua pelaku begal R2 yang disertai kekerasan terhadap korbanya Fera dan Pita yang dilakukan pada 02 Juni 2020 sekira jam 10.30 wib diujung jalan desa parit Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin tepatnya didekat perumahan komunitas kebo rawa desa parit oleh Rian (18) dan Nova (25) keduanya tercatat sebagai warga Desa Siju Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil ditankap polisi gabungan jajaran Polres Banyuasin dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Penangkapan kedua pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana berdarkan LP/ B-14/VI/2020/SS/BA/SEK RAMBUTAN, tgl 02 Juni 2020 atas nama korbanya Fera Anggraini.
Dikabarkan dalam peristiwa ini diamankan polisi berupa barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Honda type VARIO, BG-5369-ABM, Noka : MH1JFX119HK220671 Nosin : JFX1F1219974, warna PUTIH, tahun perakitan 2017 dan 1 lembar STNK motor YAMAHA VEGA ZR, BG-5486-RT serta 1 celana jean warna abu abu milik pelaku NOVA yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Berbeda tempat pelaku pencuri hewan ternak yang dilakukan oleh Suharno (33) warga Langkan dan Sukri (36) wrga Pangkalan Panji ditangkap polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Yo 55,56 dan 480 KUH.Pidana itu berdasarkan LP/ B.10/V/2020/SUMSEL/BA/SEK PK BALAI, Tanggal 30 Mei 2020 tas nama korban Songkok (64) sebagai warga Komplek PTPN VII unit usaha Musi Landas Desa Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Terkait penangkapan kedua orangpelaku itu polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil trucuk Mitsubishi BG 8615 JA dan 2 ekor sapi jantan warna hitam kecoklatan.
Dari pengakuan kedua pelaku yang berstatus sebagai sopir dan kernetnya itu hanya mengambil upah angkut yang rencananya akan dibawa ke Gandus dengan upah Rp 600 ribu dari pelaku bernama Ag (DPO).
Waktu dan ditempat berbeda polisi dengan cepat berhasil meringkus Heri Junaidi (35) warga Desa Tenggaro Rt. 06 Rw. 03 Kecamtan Keluang Kabupten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan itu karena maling buah sawit pada 2 Juni 2020, sekira pukul 22.30 Wib, di lahan PT. Agro Palindo Sakti (APS) tepatnya di blok 309 Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Polisi melakukan penangkapan terhadap Heri Junaidi itu berdasarkan LP/B-116/VI/2020/SUMSEL/RES BANYUASIN, tanggal 03 Juni 2020 dengan saksi korban anggota Satpam atas nama Eli Ermadi (36) dan Hermansyah(30) serta Junaidi Bin Abu Bakar (16).
Atas laporan itu polisi selain mengamankan tersankanya juga brang bukti berupa 1 buah alat Dodos terbuat dari besi, 1 buah alat Tojok terbuat dari besi dan 160 tandan buah sawit, sedangkan dua pelaku lainya atas nama Beta dan Penci lolos melalrikan diri dan berstatus sebagai DPO jajaran Polres Banyuasin. (waluyo)








