Banyuasin,medianusantranews.com, Aksi kawanan begal diwilayah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera sudah terbilang meresahkan masyarakat. Biar bisa ditangkap pelakunya, masyarakat sudah kompak menyebar nomor kontak handphone di setiap Desa, sehingga ada kejadian warga sudah siap-siaga dan membuahkan hasil.
Kejadian aksi begal pada Sabtu 12 Februari 2022, sekitar Pukul 17.00 Wib dijalan PTPN VII Unit Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang pelakunya berhasil ditangkap atas nama EF yang belum diketahui alamatnya.
Informasi yang didapat, pelaku begal 2 orang saat melakukan aksinya dan berhasil lakukan aksinya dengan korban sesuai di STNK nama Susi Susanti dan saat kejadian sebenarnya korban sempat melakukan perlawanan dan ketika mendorong sepeda motornya pelaku terjatuh, saat itulah motor korban Merk Honda Beat warna Silver-Hitam Nopol BG 4805 BAS yang mau dibawa kabur pelaku EF ditangkap massa.
Ketika itu korban pun berteriak meminta pertolongan dan didengar masyarakat dan warga pun langsung menghubungi warga lain mengepung arah pelarian pelaku dan alhasil Ef ditangkap secara massal dan rekanya yang belum diketahui identitasnya itu berhasil lolos dengan kendaraan yang dimilikinya, ujar warga kepada wartawan media ini (13/2).
Oleh warga pelaku EF beserta barang bukti berupa satu unit R2 milik korban diserahkan ke Mapolsek Betung untuk proses hukum lebih lanjut, imbuh warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Via WhatsApp Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafei saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Betung Iptu Gunawan bahwa benar pihaknya “Telah diterima pelaku 365 oleh warga Desa Suka Mulya Kec. Betung Kab.Banyuasin Pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022, sekitar Pkl 17.00 Wib, dijalan PTPN VII Tebenan Desa Suka Mulya Kec.Betung Kab.Banyuasin, telah terjadi tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN yang dilakukan oleh pelaku An. EVAN FAJRI Bin EDY FAJAR terhadap korban dengan cara pelaku menghadang laju sepeda motor korban Merk Honda Beat warna Silver-Hitam Nopol BG 4805 BAS Nomor Rangka MH1JM8216LK103052 Nomor Mesin JM82E-1103062 Tahun 2021 STNK a.n SUSI SUSANTI dengan menggunakan senjata Tajam jenis Pisau.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban langsung melakukan perlawanan dengan mendorong sepeda motornya yang mengakibatkan pelaku terjatuh dan langsung berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000, selanjut Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Betung dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Betung.
Polsek Betung usai menerima laporan dari masyarakat, lalu mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi, lalu anggota reskrim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga, sehingga pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 20.00 Wib, Kapolsek Betung IPTU. GUNAWAN SAHFERI, SH,M.Pd, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA ANTON AMRI beserta anggota piket reskrim, untuk segera mengamankan pelaku ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan.
Ditambahkan Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna silver-hitam Nopo.BG4805 BAS, Handphone mark Nokia. MH1JM8216LK103052, Nosin. JM82E-1103062 tahun 2021, STNK An. SUSI SUSANTI.
Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver-hitam Nopo.BG4805 BAS, Nokia. MH1JM8216LK103052, Nosin. JM82E-1103062 tahun 2021, STNK An. SUSI SUSANTI dan selanjutnya tersangka dan barang bukti itu kita kirim ke Mapolres Banyuasin, tutup Kapolsek.(mnn/Biro-SS)








