Medan,medianusantraanews.com- Diduga tabrak Perda Kota Medan Sumatera Utara 8 orang harus menjalani Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dalam Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 3 Tahun 2014 berlangsung Selasa sepekan yang laku di Lapangan Sejati Kota Medan.
Dalam sidang lapangan tersebut yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, turut didampingi oleh anggota kepolisian dan TNI.
Kepala Bidang Penegakan peraturan dan perundang-undangan, Toga Arwan mengatakan, dalam sidang lapangan yang dilakukan langsung ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan. “Mereka mendapat tindakan karena ditemukan kedapatan merokok dan seorang sebagai penanggungjawab wilayah, ditempatnya disediakan tempat merokok,” ujar Toga.
Sidang Tipiring dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Dr Ulina Marbun SH, MH dan Jaksa penuntut oleh Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.
Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Kasatpol PP), Rakhmad Adisyah Putra Harahap S.STP, M.A.P dipembukaannya mengatakan Sidang Lapangan Tipiring Perda KTR no 3 tahun 2014 itu dilakukan agar peraturan benar-benar ditegakan.
“Kita sudah lakukan sosialisasi sebelumnya, harapan kita peraturan ini benar-benar ditegakan sehingga di-7 kawasan tanpa rokok benar-benar bisa terwujut,” maunya.
Kabid Penyakit Tidak Menular, dr Pocut Fatimah menambahkan, penegakan ini harus dilakukan mengingat kita tau akan bahaya rokok bagi masyarakat dan lebih sangat berbahaya bagi anak-anak.
Koordinator Program Tobaco Control Yayasan Pusaka Indonesia, Elisabet Perangin Angin, SH ikut berpartisipasi dalam sidang lapangan memberikan apresiasi. Kegiatan itu sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat. “Kita berharap penegakan hukum tersebut bisa dilakukan secara berkesinambungan, agar masyarakat bisa memahami ada aturan yang harus ditegakan,”tukasnya.(mnn/Ade)








