Way Kanan, medianusantaranews.com- Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap pelaku diduga sudah berat Ujung, maka berbuat cabul terhadap anak dibawah umur kamar rumahnya di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/6/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan Pelaku inisial Kt (48) dan korban sebut saja bunga (15) yang berdomisili sama-sama di Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Dijelaskan Kasatreskrim, kejadian cabul itu pada Senin, 20 Juni 2022 pukul 13:30 WIB dan ditangkap pada hari Rabu, 22-06-2022 pukul 17:00 WIB di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan pun Kt tak ada perlawanan.
Awal penangkapan terhadap pelaku Kt itu atas laporan Na yang merupakan ibu kandung “Bunga” yang mendengar keluh anaknya terkait perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan ke Maolres Way Kanan.
Masih kata Kasatreskrim, aksi Kt dengan modus operandi memanfaatkan situasi senyap, karena pelaku dan korban diam satu rumah, ketika korban sedang tidur dikamar, pelaku berusaha masuk kamar korban sedang tidur.
Pelaku langsung membangunkan korban lalu melakukan upaya mencabuli hingga korban mengalami trauma berat bahkan selalu merasa ketakutan.
Lanjut Kasatreskrim, akibat perbuatan pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap Kasat Reskrim. (Mnn/Ard)








