PERMASALAHAN PT BSEE YANG DIDUGA SUDAH MERESAHKAN AKAN DIBAHAS DI PARIPURNA DPRD PROVINSI SUMSEL

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.

Permasalahan tambang batu bara PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) terus menjadi polemik. Karena perusahaan tambang batu bara ini sampai saat ini masih menjadi misteri.

Bagaimana tidak, karena hingga saat ini Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Menriadi sebagai desa yang berada di ring 1 wilayah tambang batu bara PT BSEE belum mengetahui siapa sebenarnya pemilik PT Bumi Sekundang Enim Energi (BSEE) ini. Izin perusahaan PT BSEE ini pun dirinya juga tidak mengetahui.

Yang telah terjadi pihak perusahaan hanya mengutus orang suruhan dari warga sehingga komunikasi atau aspirasi warga desa Talang Bulang jadi tersumbat, bahkan tidak tersampaikan.

Namun Menriadi menegaskan bahwa wilayah tambang batu bara PT BSEE sudah dipastikan masuk dalam wilayah desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI walaupun diduga ada klaim bahwa wilayah tambang batu bara PT BSEE masuk wilayah Kabupaten Muara Enim.

Kepastian itu setelah pihaknya mendatangi kementerian untuk mengetahui batas wilayah desa baru baru ini. Dan itu bisa dibuktikan berdasarkan dokumen.

” Kalaupun ada oknum yang berani manipulasi peta wilayah desa yang sudah ditentukan kementerian untuk kepentingan pribadi tentunya ada konsekwensinya,” kata Menriadi.

Menurut Kepala Desa Talang Bulang kehadiran PT BSEE menambang batu bara di wilayah desanya bukan cuma terkesan tidak beretika. Namun juga tidak membawa manfaat, apalagi keuntungan bagi desa Talang Bulang. Bahkan kata dia penambangan batu bara di wilayah desa Talang Bulang oleh PT BSEE hanyak membuat kerusakan lingkungan yang bakal diwariskan kepada anak cucu nantinya.

Permasalahan di tambang batu bara PT BSEE, lanjut Menriadi, bukan cuma itu. Tapi masalah angkutan batu bara PT BSEE yang menggunakan jalan raya umum aspal dan cor beton yang dibangun pakai uang APBD Kabupaten PALI juga sudah menimbulkan keresahan masyarakat di Kabupaten PALI. Pasalnya akses jalan yang dilalui mobilisasi angkutan batu bara PT BSEE itu sudah menyebabkan akses jalan raya yang di lalui rusak.

Mengenai keberanian pihak PT BSEE mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum diduga pihak perusahaan ini sudah mengantongi restu atau izin. Namun sejauh ini dirinya belum mengetahui pasti mendapat izin darimana PT BSEE bebas menggunakan jalan raya umum untuk pengangkutan batu baranya.

Sementara diketahui bahwa mengangkut batu bara menggunakan jalan raya umum sudah dilarang sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

” Mengenai wilayah pertambangan batu bara PT BSES kita masih menunggu hasil tim. Sedangkan masalah angkutan batu bara PT BSEE menggunakan jalan raya umum di Kabupaten PALI kita menunggu ketegasan Bapak Gubernur Sumsel Herman Deru untuk menegakan peraturan daerah dan Peraturan lain yang melarang angkutan batu bara di jalan raya umum,” ungkapnya.

” Keluhan kami ini juga sudah kami sampaikan kepada wakil wakil kami di DPRD Provinsi Sumsel untuk ditindak lanjuti, ” tambahnya.

” Kami  mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sumsel dapil PALI, Muara Enim dan Prabumulih yang sudah merespon aspirasi masyarakat Kabupaten PALI, terkhususnya desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi mengenai permasalahan Tambang batu bara PT BSEE,” Pungkasnya.

Menanggapi permasalahan PT BSEE, Anggota DPRD Provinsi Sumsel Asgianto ST ketika dimintai tanggapannya mengatakan dirinya sudah banyak mendengar dan menerima masukan laporan atas kejadian ini, bahkan kata dia Kepala Desa Talang Bulang sendiri sudah menceritakan semua permasalahan terhadap tambang batu bara PT BSEE.

” Hal ini akan kita sampaikan langsung pada paripurna nanti apa yang sudah menjadi keluhan masyarakat dan semoga eksekutif dalam hal ini pemangku kebijakan lebih pro kepada rakyat, karena angkutan batu bara ini sudah sangat meresahkan masyarakat, ” Ujar Asgianto Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumsel ini, Jum’at (15/07/2022).

” Paripurna sudah kita jadwalkan pada Jum’at (22/07/2022) sekaligus melaporkan hasil reses kemarin,” Jelasnya

” Nanti saya akan sampaikan langsung di Paripurna. Kita minta ketegasan Bapak Gubernur Sumsel terkait hal ini,”tegasnya

” Ini memang sudah kewajiban kami selaku anak buah rakyat di Provinsi Sumsel untuk menyuarakan suara rakyat,” ujarnya

Sedangkan sebelumnya Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Kenedy,SH.,MM juga menyoroti angkutan batu bara PT BSEE menggunakan jalan umum di Kabupaten PALI.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta agar Pemprov Sumsel melakukan evaluasi terhadap aktivitas tambang batubara di Kabupaten PALI.

Karena masalah tambang batu bara dan angkutan batu bara PT BSEE, Dirinya juga banyak menerima keluhan masyarakat Kabupaten PALI.

Maka itu, kata dia untuk meminimalisir gejolak serta dampak buruk yang dapat terjadi, ia berharap izin yang sudah dikeluarkan agar dapat dipertimbangkan kembali.

“Kami mendapat banyak sekali laporan akan penolakan, keluhan akan dampak buruk yang telah terjadi dan akan terjadi. Maka kita minta agar kegiatan tambang itu dapat dievaluasi secara komprehensif,” kata Rizal (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *