Sumber berita Humas Polres Muba
Muba,medianusantaranews.com- Berkat nomor bantuan WhatsApp Kepolisian, hanya dalam hitungan menit pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh personil Polsek Babat Toman Polres Muba Polda Sumsel.
Pengungkapan cepat itu bermula adanya laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp bantuan polisi 081370002110 pukul 16.30 wib yang melaporkan ada tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh pelapor, keberadaan posisi korban sedang berada di Puskesmas Babat Toman untuk berobat setelah dianiaya dan setelah menerima tembusan laporan masyarakat melalui nomor WA bantuan polisi itu selanjutnya segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Vico Fariul Fajar ST.rk. Msi dan Kanit Reskrim Iptu Lekat Haryanto SH.MH, langsung mendatangi pelapor di Puskesmas untuk dikonfirmasi laporan itu dan terbukti hanya waktu setengah jam kemudian tepatnya pukul 17.00 wib pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (10-12-2022) sekira pukul 16.00 wib didepan toko bangunan Gemilang Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman dengan korban Giovani Andri (25) yang dilakukan oleh pelaku Opik (23) dengan cara membacok tubuh korban sebanyak dua kali dengan menggunakan sebilah pedang yang mengakibatkan korban menderita luka bacok pada punggungnya, yang belum diketahui motif kejadian penganiayaan itu, tetapi diduga karena salah paham sehubungan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas sebelumnya.

Vico menjelaskan bahwa pelaku Opik telah diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti jenis pedang juga ikut diamankan, sekarang pelaku berada di Polsek Babat Toman untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHPidana yang ancaman hukumannya bisa lima tahun penjara, terangnya.
Ditempat terpisah Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH mengapresiasi respon cepat Polsek Babat Toman yang tidak memerlukan waktu lama pelaku dapat diamankan dan disinilah sangat terasa manfaat daripada nomor WA dari bantuan polisi, masyarakat dapat dengan cepat dilayani dan saya perintahkan kepada Polsek jajaran untuk terus mensosialisasikan nomor bantuan polisi itu di masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui ada nomor telpon yang bisa dihubungi, jika ada yang menjadi korban kejahatan atau permasalahan hukum dan informasi yang akan disampaikan ke pihak kepolisian atas adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya yang perlu segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, pungkasnya. (MNN).








