WADUH, DIDUGA BANYAK MASALAH DI DESA UJAN MAS BARU, PIHAK BERWENANG DIMINTA MENELUSURI

Muara Enim
medianusantaranews.com

Desa Ujan Mas Baru merupakan Desa yang terletak di pinggir jalan lintas Muara Enim – Kota Prabumulih.

Desa ini cukup populer lantaran letaknya tidak begitu jauh dari ibu kota Kabupaten Muara Enim.

Belakangan desa ini jadi booming, disinyalir bukan karena kemajuan yang sudah dicapai, melainkan banyak nya permasalahan tidak lazim yang terjadi di desa ini.

Sebelumnya Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas juga diberitakan karena permasalahan kebersihan desa dan juga permasalahan dugaan penyelewengan keuangan desa, baik keuangan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Adapun dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Ujan Mas Baru adalah:

1. Bahwa pekerjaan cor beton pembuatan jalan setapak yang berlokasi di Dusun IV Desa Ujan Mas Baru tahun anggaran 2022 masih terus dikerjakan hingga tahun 2023. Padahal hal itu jelas tidak dibenarkan sebagaimana aturan yang berlaku.

2. Diduga Dana silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Desa Ujan Mas Baru tidak jelas atau disinyalir belum dikembalikan oleh oknum Kepala Desa Ujan Mas Baru, ada dugaan sudah digunakan oleh oknum oknum Pemerintahan desa untuk kepentingan pribadi.

3. Di Desa Ujan Mas Baru ada membagikan kotak sampah kepada warga setempat namun mirisnya dari bulan Desember 2022 hingga sekarang sampah yang ada dalam kotak sampah warga  tidak diambil, dibiarkan saja menumpuk sehingga menimbulkan aroma kurang sedap dan sangat mengganggu kesehatan warga, hal itu menjadi keluhan warga.

4. Diduga dana anggaran Karang Taruna dan Lembaga Adat tidak direalisasikan kepada pihak yang berhak mengelolanya.

5. Begitu juga Program Ketahanan Pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ujan Mas Baru juga perlu di ditelusuri dan diaudit kegiatannya karena ada dugaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

6. Terungkap lagi fakta baru diduga oknum Kepala Desa Ujan Mas Baru juga sudah melakukan perbuatan melampaui kewenangannya memindahkan Alokasi Dana Desa (ADD) Ujan Mas Baru yang semula diperuntukan membangun jalan setapak dipindahkan ke pembangunan lapangan bola volley tanpa persetujuan BPD setempat.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang narasumber kepada media ini, Sabtu (11/03/2023)

Dituturkannya, selain 5 permasalahan yang sudah diberikan sebelumnya, kini ada temuan baru, yaitu Oknum Kepala Desa Ujan Mas Baru disinyalir sudah merubah pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula akan membangun jalan setapak desa dialihkan ke Pembangunan Lapangan Bola Volley tanpa persetujuan Badan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Ujan Mas Baru.

“Menurut saya tindakan oknum Kepala Desa Ujan Mas Baru tersebut merupakan perbuatan semena – mena dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) Ujan Mas Baru, tanpa melalui musyawarah desa,” katanya.

Dari semua permasalahan tersebut, dirinya meminta pihak – pihak yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan serta mengaudit pelaksanaan program ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Ujan Mas Baru.Karena ada dugaan kuat pelaksanaan program ketahanan pangan dan Bumdes Desa Ujan Mas Baru tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

” Kami minta pihak pihak yang berwenang untuk melakukan peninjauan langsung dan mengaudit program ketahanan pangan dan pengelolaan Bumdes Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas,” pintanya.

” Jangan ada pembiaran, karena Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi oknum Kepala Desa,” tukasnya.

Sementara itu, Aktivis Pemerhati Kabupaten Muara Enim, Imam Suranto terkait adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara para Kepala Desa se – Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim yang penanda tanggapannya di laksanakan di Kantor DPMD Kabupaten Muara Enim pada Selasa (07/03/2023) lalu..

Dikatakan Yanto bahwa dengan adanya MOU tersebut, hendaknya para oknum Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim jangan merasa senang dulu, terlalu percaya diri sehingga semena – mena dalam mengelola keuangan desa. Karena sudah banyak contoh oknum Kepala Desa menikmati hidup di terali besi lantaran tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan desa yang ia kelola, walaupun sebelumnya sudah ada MOU dengan pihak Kejaksaan.

” Walaupun kepala desa sudah ada MOU dengan pihak Kejaksaan, bukan berarti para oknum Kepala Desa tidak bisa kebal hukum dan tidak bisa tersentuh hukum ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa,” ucap pria yang sering disebut ” Yanto Kaco Mato ” ini.

Yanto menambahkan, ia kira MOU dimaksud,bukan berarti Kejaksaan Negeri Muara Enim akan tutup mata dan akan menjadi tameng (pelindung) para oknum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang melakukan tindak pidana korupsi, baik itu korupsi Dana Desa maupun korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

” Kita yakin, MOU Kejari Muara Enim dengan para Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim bukan bertujuan melindungi oknum Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi, ” bebernya.

” Nanti kita akan buktikan, jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim, akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya (RED)

Sedangkan Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Syamsir, saat dikonfirmasi media melalui pesan Wa terkait permasalahan itu, Rabu (09/03/2023), pesan dibaca tapi oknum Kepala Desa ini tidak memberikan hak jawab sampai berita ini ditayangkan.(Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *