Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten PALI pada tahun anggaran 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp 402.681.488.818,00,-, yang telah direalisasikan sebesar Rp 338.116.747.670,00. atau sebesar 83,97% dari anggaran.
Salah satu komponen pada Belanja Barang dan Jasa tersebut adalah realisasi Belanja Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan Pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran Program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan dan perundangundangan.
Dana BOP pada Pemerintah Kabupaten PALI diperoleh dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berupa DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakup Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dari sumber dan data, Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI,) pada TA 2021 telah merealisasikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan sebesar Rp4.089.300.000,00 dengan dua kali penyaluran yaitu pada tahap 1 sebesar
Rp2.727.250.000,00,- atau 66,69% dari pada tahap 2 realisasi sebesar Rp1.362.050.000,00,- atau 33.31% dari realisasi.
Dana tersebut terealisasi di 15 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten PALI.
Ternyata dari hasil pemeriksaan dokumen dan konfirmasi oleh auditor negara menunjukan adanya permasalahan pada anggaran Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Seperti Tim BOP belum ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pada Pasal 20 menyatakan bahwa dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan, Pemerintah Daerah membentuk tim BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Hasil wawancara dengan Kepala Bidang PAUD dan PNF dan telaah dokumen menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) belum menetapkan adanya susunan Tim BOP Kesetaraan.
Tim BOP sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP paling sedikit terdiri atas pengarah, penanggung jawab dan pelaksana. Tim tersebut bertugas salah satunya melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenaran isian data Satuan Pendidikan.
Adapun pelaksanaan verifikasi dan validasi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten PALI dilakukan dengan Perintah Surat Tugas.
Selain itu, satuan Pendidikan Kesetaraan Belum Menyusun Rencana Penggunaan Dana BOP. Juknis BOP Kesetaraan mengatur bahwa kepala Satuan Pendidikan bertugas melakukan Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dengan membuat perencanaan penggunaan dana.
Berdasarkan telaah dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan untuk biaya dan pendanaan Program atau kegiatan untuk satu tahun anggaran berindikasi belum dibuat sebelumnya.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Bidang PAUD dan PNF menyatakan bahwa hanya sebagian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mengajukan RKAS dan sudah disetujui / ditandatangani.
Namun setelah tim audit meminta bukti dokumen tersebut tidak bisa ditunjukkan dengan alasan karena RKAS sudah dikembalikan ke PKBM masing-masing yang mengajukan.
Dokumen RKAS tersebut seharusnya menjadi arsip bagi Dinas Pendidikan
Yang mengejutkan lagi, ditemukan juga Siswa yang Terdaftar Ganda dengan Pembayaran Sebesar Rp32.150.000,00,-.
Tim Verifikasi Dana BOP Dinas Pendidikan Kabupaten PALI melakukan verifikasi ke dokumen sumber. Pengecekan dilakukan dengan mengecek kembali usia peserta didik yang melebihi usia 21 tahun (pada tahap 2), dan mengecek kelengkapan berkas siswa yang bersangkutan.
Jika ditemukan adanya dokumen yang tidak lengkap atau berkasnya tidak layak, siswa tersebut tidak akan masuk perhitungan Penentuan Dana BOP.
Penelusuran, berdasarkan hasil pengecekan atas daftar siswa yang menjadi acuan realisasi Pembayaran tahap ke-2 dan juga dokumen sumber verifikasi (Ijazah dan KK), terdapat 38 siswa yang terindikasi ganda dengan nilai penyaluran sebesar Rp32.150.000,00,- yaitu nama, tanggal lahir, tempat lahir sama namun terdaftar di PKBM yang berbeda dengan NISN yang berbeda.
Hasil pengecekan di dokumen verifikasi tiap PKBM menunjukkan bahwa siswa yang terdaftar ganda tersebut adalah satu orang karena memiliki Ijazah atau KK yang sama.
Beberapa nama siswa yang memiliki nama, tanggal lahir, dan tempat lahir sama namun belum diperoleh ijazahnya juga terindikasi ganda.
Artinya ada dugaan kuat bahwa Dana Bantuan Operasiona Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Kabupaten PALI bermasalah
Sementara itu terkait dugaan ini, pejabat di Disdik Kabupaten PALI belum bisa dikonfirmasi (Ab)








