Muara Enim
medianusantaranews.com
Sebelumnya sudah diberitakan bahwa ada dugaan Laporan Pertanggung – Jawaban Pelaksanaan Dana Desa Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2020 dicurigai cacat hukum.
Pasalnya pelaksanaan Dana Desa tahun anggaran 2022 masih dilaksanakan walaupun sudah masuk tahun anggaran 2023.
Terungkap permasalahan ini, yang mana dari informasi yang didapat bahwa pertanggung jawaban dana desa Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022 harus sudah disampaikan oleh Kepala Desa masing masing desa pada Desember 2022.
Dengan berakhirnya tahun anggaran 2022 berarti segala kegiatan yang didanai dana desa tahun anggaran 2022 harus sudah selesai dilaksanakan oleh masing masing desa sesuai dengan laporan pertanggung – jawaban Kepala Desa yang sudah disampaikan.
Artinya dengan sudah berakhirnya dana desa tahun anggaran 2022 maka tidak ada lagi kegiatan dana desa tahun anggaran 2022.
Namun ada kejanggalan terhadap pelaksanaan Dana Desa di desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Diketemukan desa ini disinyalir masih terus melaksanakan kegiatan Dana Desa, walaupun tahun anggaran 2022 sudah berakhir.
Yang mana diketahui bahwa dana desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas tahun anggaran 2022 ada melaksanakan pembangunan fisik berupa pembangunan embung. Diduga pembangunan embung di desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas berkaitan dengan program prioritas alokasi dana desa tahun 2022 untuk ketahanan pangan nasional.
Diketahui bahwa anggaran Dana Desa untuk program ketahanan pangan minimal 20 % dari total dana desa yang diterima desa. Ini yang perlu ditelusuri di desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas.
Menurut narasumber yang minta namanya dirahasiakan, menyimak dari temuan di desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim berarti ada dua dugaan yang dilakukan oknum Kepala Desa Ulak Bandung, yaitu membuat laporan Pertanggung – jawaban yang sudah dianggarkan pakai dana desa tahun anggaran 2022 namun tidak dilaksanakan berarti ada dugaan kegiatan yang menggunakan dana desa tersebut fiktif. Kedua, kegiatan dana desa yang sudah dilaporkan disebut sudah selesai dilaksanakan namun fakta dilapangan masih belum selesai dikerjakan berarti ada dugaan laporan pertanggung – jawaban oknum Kepala desa tersebut direkayasa sehingga berakibat laporan pertanggung – jawaban dana desa tersebut bermasalah atau cacat hukum.
” Ada dugaan laporan pertanggung – jawaban dana desa desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022 yang cacat hukum,” ujarnya
” Dugaan itu patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum Kabupaten Muara Enim'” imbuhnya.
Bukan cuma itu, lanjut dia, dirinya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Muara Enim untuk menelusuri dan mengaudit pelaksanaan dana desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas secara keseluruhan.
” Kami minta APH Kabupaten Muara Enim juga menelusuri dan mengaudit semua kegiatan dana desa tahun anggaran 2022 yang sudah dilaporkan oleh oknum Kepala Desa Ulak Bandung,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah, M.Si ketika dimnta tanggapannya mengenai masih adanya kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2022 yang masih bekerja pada tahun 2023. Rusdi menegaskan hal itu tidak diperbolehkan.
” Kegiatan dana desa tahun anggaran 2022 tidak boleh dikerjakan ketika sudah masuk tahun anggaran 2023,” kata Rusdi diruang kerjanya, Kamis (19/01/2023).
Rusdi juga menjelaskan bahwa pada dana desa tahun anggaran 2022 ada prioritas kegiatan yaitu Program ketahanan pangan, yang dananya minimal 20 % dari total dana desa yang diterima tiap desa.
” Untuk dana desa anggaran 2022 ada prioritas yakni program ketahanan pangan 3 K (Kebun, Kolam dan Kandang),yaitu untuk Perkebunan, Perikanan dan Peternakan,” demikian Rusdi
Sedangkan Kepala Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Nopian saat dikonfirmasi melalui pesan WA hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan respon.(Ab)








