PERKARA PENJUALAN ASET PEMDA DI DESA GUNUNG MEGANG LUAR, KEJARI MUARA ENIM TETAPKAN SATU TERSANGKA LAGI

Muara Enim
medianusantaranews.com

Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim Berupa Jalan Yang Merupakan Akses Penghubung Antara Desa Gunung Megang Luar – Simpang Sidomulyo Tahun 2021. Kejaksaan Negeri Muara Enim kembali menetapkan satu tersangka lagi atas nama 8S, dan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan sejak Selasa (29/08/2023) berkisar pukul 15.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, SH MH saat press release di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (29/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dijelaskan Anjas, bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, diduga jumlah Kerugian Keuangan Negara pada perkara ini sebesar Rp.1 868.468.610,99 (satu muliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah koma sembilan puluh sembiln sen).

” Dalam perkara ini, modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BS. adalah perbuatan melawan hukum berupa bekerjasama dengan oknum Kepala Desa Gunung Megang untuk menjual Aset berupa Jalan kepada Perusahaan yang diketahui bahwa Aset tersebut milik Pemerintah Daerah Muara Enim,” bener Anjas.

” Dan unsur pidana dalam proses jual beli Aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan kesalahan penyampaian informasi yang mengakibatkan terjadi penjualan Aset Daerah yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tambahnya.

Lanjut Anjas, adapun Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal SS ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP..

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan dua orang tersangka. Sebelumnya, Selasa (18/07/2023) lalu
kejaksaan Negeri Muara Enim sudah terlebih dahulu menetapkan DI sebagai tersangka, yang diketahui bahwa DI merupakan Kepala Desa aktif Desa Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Sedangkan tersangka BS adalah oknum karyawan di bagian Humas PT RMK (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *