Palembang
medianusantaranews.com
Pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan,Kamis (06/06/2024), memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Keputusan MK itu pun mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel untuk ikut mengawasi.
Perintah Mahkamah Konstitusi tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat.
” MK memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4, ” ungkap Ketua Majelis Suhartoyo, sebagaimana dilansir dari palembang.tribunnews.com, Jum’at (07/06/2024).

Epran Yusniardi selaku kuasa hukum pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1, Mahkamah Konstitusi. (Foto Humas/Teguh)
Secara rinci dijelaskannya bahwa Enam TPS yang dihitung ulang yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Selain itu, lanjut dia, majelis Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat.
” Dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini dan Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lahat,” tegasnya.
Keputusan MK itu pun mendapat respon dari Bawaslu Kabupaten Lahat.
” Intinya kita siap mengawasinya dan segera ke kabupaten Lahat untuk melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu Lahat mengingat Panwascam pemilu sudah berakhir tugasnya,” kata anggota Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi, Jumat (07/06/2024).
Naafi menerangkan, penyelenggara pemilu akan berkoordinasi juga dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat, untuk kondusifitas keamanan di kabupaten Lahat.
” Dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang yang diberikan waktu selama 15 hari pasca putusan mahkamah konstitusi dibacakan, ” tandasnya.
Dalam pertimbangannya majelis mahkamah menilai ketidakcermatan dan ketidak hati-hatian yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lahat mulai dari tingkat KPPS, PPK, dan KPU Kabupaten Lahat terkait penghitungan suara pada akhirnya telah menimbulkan ketidakpastian mengenai perolehan hasil suara masing-masing partai politik peserta pemilu di Kecamatan Tanjung Tebat yang telah diberikan para pemilih kepada masing-masing partai politik.
Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA [vide Bukti T-033] yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO [vide Bukti P-378 = Bukti T- 020 = Bukti PT- 6 = Bukti PK.5-28] yang diajukan para pihak serta adanya Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA (vide Bukti PT-7, Bukti PT-8, Bukti PT-9, Bukti PT-12, Bukti PT-14, Bukti PT-14, Bukti PT-17, Bukti PT-18, Bukti PT-19, Bukti PT-22, Bukti PT-23, Bukti PT-26, Bukti PT-27, Bukti PT-30, Bukti PT-31) yang berasal dari dokumentasi beberapa saksi mandat partai politik, yang nyata-nyata berbeda dengan Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA Termohon (vide Bukti T-033) membuat Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah perolehan hasil suara partai politik yang benar untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil Lahat 4.
Sehingga demi menjamin kebenaran perolehan hasil suara masing-masing partai politik agar dapat meningkatkan legitimasi perolehan suara masing-masing peserta pemilu, dan untuk melaksanakan prinsip demokrasi yang menghargai hak konstitusional setiap warga.
Juga sebagaimana dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21140) bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan di MK pada Kamis (06/06/2024).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan Lahat 4 pada 6 (enam) TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi.
Kemudian Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Lahat pada Dapil tersebut. Mahkamah juga memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lahat untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Lahat di Dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 15 hari sejak putusan tersebut diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Selain itu, dalam amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan KPU Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Bawaslu Kabupaten Lahat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Kemudian memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepolisian Resor Kabupaten Lahat untuk melakukan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, sesuai dengan kewenangannya.
Mahkamah dalam salah satu pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa telah terjadi ketidaksesuaian angka perolehan hasil suara pada saat proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Lahat khususnya di Kecamatan Tanjung Tebat. Setelah dilakukan pencermatan terhadap bukti, Formulir D Hasil Kecamatan DPRD Kabko Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat tidak berkesesuaian dengan Formulr C Hsil DPRD Kab/Kota yang diajukan oleh Termohon (KPU).
“Hal ini membuktikan bahwa jajaran Termohon yaitu PPK Kecamatan Tanjung Tebat telah melakukan kekeliruan dalam menyalin perolehan hasil suara untuk perolehan suara Pemohon, Pihak Terkait II (PKS) dan Pihak Terkait IV (PDI Perjuangan) sehingga menyebabkan terjadi perbedaan jumlah perolehan suara pada 6 TPS di Kecamatan Tanjung Tebat,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum( Ab)





