Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dari informasi yang didapat media ini, PT Baniah Rahmat Utama (BRU) bukan hanya diduga menggarap ratusan hektar lahan warga tanpa ganti rugi. Namun disinyalir aktivitas PT Baniah Rahmat Utama (BRU) membuka perkebunan kelapa sawit ini juga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan.
Dugaan PT Baniah Rahmat Utama (BRU) belum mengantongi izin dimaksud sebagaimana surat keterangan dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Nomor: 503/104/DPMPTSP-3/2025, Tanggal 14 April 2025, yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Hj. Rismaliza SH MSi.
Keberanian PT BRU menggusur lahan warga tanpa ganti rugi serta belum adanya izin ratusan hektar perkebunan kelapa sawit PT BRU ini jelas telah menimbulkan banyak persepsi di masyarakat Kabupaten PALI. Diantaranya tanggapan dari pemilik lahan yang saat ini lahannya sudah digarap PT BRU, Sumanteri.
” Ko bisa dan berani PT BRU berlaku seperti penjajah, menggarap ratusan hektar lahan warga tanpa diganti rugi dan tanpa mengantongi izin,” ujarnya Sumatri didampingi Hamka SH, Kamis (17/04/2024).
” Ada oknum siapa dibelakang PT BRU ini sehingga PT BRU sangat berani mengangkangi Pemerintah PALI dan juga rampas lahan warga,” imbuhnya.
Namun, lanjut Sumantri, siapapun oknum yang menjadi beking PT BRU ini, ketika merampas hak warga dan tidak taat aturan jelas memiliki konsekuensi.
Dalam hal ini, kata dia masyarakat pemilik lahan tidak akan mundur menuntut hak dan ada wajib dipertahankan menuntut keadilan.
Sumantri pun berharap agar permasalahan yang sedang dihadapi warga ini ada turun tangan Pemerintah dan DPRD Kabupaten PALI sesegera mungkin. Karena kata Sumantri aktivitas penggusuran lahan warga oleh PT BRU terus berjalan walaupun mendapat larangan dari warga pemilik lahan.
” Saat ini ratusan hektar lahan milik warga sudah digusur tanpa ganti rugi,” ucap Sum
Ia pun mengatakan, akan segera membawa kasus perampasan dan juga pengrusakan lahan warga oleh PT BRU ini ke Aparat Penegak Hukum.
Terkait permasalahan ini, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah SH MH sudah menanggapi kalau dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak PT BRU.
Pihaknya akan meminta penjelasan kepada PT BRU, baik mengenai permasalahan dengan warga pemilik lahan maupun mengenai perizinan aktivitas PT BRU membuka ratusan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten PALI.
Politisi Partai Demokrat Kabupaten PALI ini menekankan kepada semua pihak yang ingin melakukan investasi di Kabupaten PALI, agar dilakukan secara benar dan harus mengikuti aturan. Harus memiliki izin dan juga jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.
” Siapapun, silahkan saja berinvestasi di Kabupaten PALI dengan catatan harus dilakukan secara benar, ikuti aturan yang ada dan jangan ada masyarakat yang merasa terzalimi dari kegiatan investasi tersebut,” ujarnya.
Terkait permasalahan yang terjadi antara warga pemilik lahan dengan PT BRU, Firdaus mengatakan harus diselesaikan secepat mungkin, apalagi dari informasi bahwa PT BRU ini terus melakukan aktivitasnya sementara belum ada kesepakatan antar pihak. Hal itu tidak boleh terjadi.
” Informasi yang kami dapat, walaupun belum ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan PT BRU, tapi PT BRU terus menggusur lahan milik warga, nah itu tidak boleh terjadi, harus ada kesepakatan dulu, baru menggusur,”
Dan yang tidak kalah pentingnya, lanjut Firdaus, sebelum melakukan aktivitasnya, selain menyelesaikan permasalahan dengan warga pemilik lahan, PT BRU harus mengantongi perizinan dari Pemerintah setempat dulu.
Sementara itu, terkait permasalahan ini, media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak PT BRU. (Ab)





