Palembang,medianusantaranews.com- Nah kau, akhirnya kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial Ar ditangai Polda Sumsel, setelah dilaporkan oleh warganya dengan laporan polisi nomor : LP/B/726/VI/2025/SPKT POLDA Sumatera Selatan pada tanggal, 4 Juni 2025.
Berdasarkan laporan itu pada hari Senin (11/08/2025) Polda Sumsel memanggil An dan Ha, yang ke 2 orang tersebut sebagai saksi dari kasus 263 atau 266 KUH Pidana yang menjerat AR oknum anggota DPRD Banyuasin.
Kepada wartawan An salah satu saksi usai dilakukan pemeriksaan petugas, menjelaskan bahwa saya diperiksa kurang lebih 30 menit dan semua sudah saya jelaskan dihadapan penyidik Polda Sumsel bahwa saya tak pernah menanda- tangani dokumen apapun, artinya tanda tangan saya itu dipalsukan, ungkapnya.
Masih kata Dia, juga saya jelaskan bahwa semenjak bulan juli 2016 saya sudah tak aktif lagi menjadi Perangkat Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang, karena saya berpindah domisili ke Daerah Kecamatan Air Kumbang.
Lanjutnya pada bulan Desember di tahun itu, juga saya ingat betul di panggil oleh Ar selaku Kepala Desa Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang dan waktu itu saya untuk datang ke rumah Ar dan Dia meminta saya untuk menanda-tangani surat pengunduran diri dari perangkat Desa, karena saya sendiri sudah pindah domisili dan saya langsung menerima dan menandatangani surat pengunduran diri tersebut yang telah disiapkan oleh Ar, ujar An menutup penjelasannya.
Sementara itu, keterangan saksi Ha yang merupakan salah satu anggota BPD Sumber Makmur Kecamatan Muara Padang ketika dimintai keterangan oleh penyidik mengenai keterkaitannya dengan surat pelapor Ketua BPD Desa Sumber Makmur.
Saya diperiksa sebentar kurang lebih 6 pertanyaan saja, karena saya menerima surat pelapor yang dititipkan kepada saya selaku anggota BPD untuk disampaikan dengan Ketua BPD, pada saat itu Ketua BPD Sumber Makmur tidak ada ditempat.
Setelah saya sampaikan kepada Ketua BPD, saya tak tau termasuk isi surat tersebut, penjelasan Ha saat dihubungi melalui telepon miliknya.
Beritanya ditayangkan di media ini belum ada keterangan resmi baik dari pihak kepolisian maupun dari Ar anggota DPRD Banyuasin yang terlapor.(MNN/ril)
Korlip : waluyo








