Jakarta
medianusantaranews.com
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Lembaga yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN/BUMD, hingga Badan Layanan Umum.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki wibawa besar sebagai lembaga negara dalam melakukan audit keuangan negara yang harus dipatuhi.
Namun ketika menyimak runutan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang ada melibatkan oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru baru ini. Ternyata didalam lembaga ini ada praktek jahat yang sangat mengerikan.
Terungkap dugaan persengkongkolan antara oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pihak yang di audit dengan cara “menyogok” untuk meminalisir temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Fakta yang terungkap, bahwa oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum, pengkhianatan terhadap negara demi untuk memperkaya diri sendiri. Sungguh miris.
Sepertinya didalam tubuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersarang ladang bisnis yang terselubung, suatu kejahatan yang luar biasa.
Seperti diketahui, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Namun Titin Rita Lestari mengaku tak menerima uang dari kasus dugaan suap pengaturan pemeriksaan dari Pemkab Muara Enim oleh BPK.
Titin menyebutnya penahanannya tak adil lantaran dia hanya pelaksana semata.
“Saya gak terima uang ya, ini gak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Ketika ditanyakan siapa pihak yang menerima uang tersebut, Titin yang menjadi tersangka bersama Augus Dwi Anggara selaku orang kepercayaan Anggota BPK V Bobby Adhityo Rizaldi ini, menyebut penerimaan dilakukan pimpinannya secara berjenjang.
Pimpinan saya berjenjang,” ujar Titin.
Titin dan Angga resmi ditahan KPK dan berstatus sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (10/6/2026).
Mereka diangkut ke rutan KPK usai menjalani pemeriksaan. Sementara, Angga bungkam dan memilih tak menjawab pertanyaan dari para awak media.

Eks Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH MHum, Tersandung Dua Perkara.
Sementara, dua tersangka lainnya yaitu Bupati Muara Enim nonaktif, Edison dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani. Keduanya, telah lebih dulu menjadi tahanan KPK.
Sebelumnya, Edison dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Dengan begitu, Edison menyandang status tersangka untuk dua perkara, yakni pihak yang menerima suap dan pihak yang melakukan suap.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT Senin (08/06/2026) dan resmi menjadi tahanan pada Selasa (09/06/2026).
Sementara, enam orang lainnya yang turut ditangkap bersama mereka dipulangkan dan hanya berstatus sebagai saksi.
Namun, tak lama setelah itu, tepatnya pada Rabu (10/6/2026) KPK kembali menangkap 11 orang. Lima diantaranya adalah ASN BPK termasuk Titin, dan enam lainnya adalah pihak yang sempat ditangkap bersama Edison termasuk Angga.
Pada OTT terbaru, diduga telah terjadi suap untuk mengatur temuan BPK di Pemkab Muara Enim termasuk terkait pengadaan Smart Board yang juga jadi salah satu objek pada dugaan korupsi yang telah menjerat eks Bupati Kabupaten Muara Enim H Edison SH MHum. (Red)








