Jakarta
medianusantaranews.com
Pengembangan perkata operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif H Edison SH MHum terus berjalan.
Kali ini giliran penyidik KPK memanggil sejumlah pejabat Pemkab Muara Enim, salah satunya KPK memanggil mantan Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan (HP).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di Lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan, TA 2025-2026,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Hengky telah tiba di gedung KPK untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain mantan Pj Bupati Muara Enim, Hengky Putrawan, KPK juga memanggil Kepala BPKAD Muara Enim, M.TI, hingga Kepala Bappeda Pemkab Muara Enim, ET.
Namun, Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sekedar informasi, sebelumnya, Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6).
Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka seusai OTT itu.
Suap diduga merupakan duit menjaga ‘hubungan baik’ karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini. (Red)








